TINJAUAN YURIDIS MENGENAI TANGGUNG JAWAB PERUM PEGADAIAN TERHADAP BARANG JAMINAN (Evaluation of Yuridis Concerning Responsibility of Pawnshop Office To Pawning Object )

APRILIA,, TITIN (2003) TINJAUAN YURIDIS MENGENAI TANGGUNG JAWAB PERUM PEGADAIAN TERHADAP BARANG JAMINAN (Evaluation of Yuridis Concerning Responsibility of Pawnshop Office To Pawning Object ). Masters thesis, Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
3392Kb

Abstract

Pawning represent guarantee of movable goods overbearingly its object by creditor owner of pawning. The most important element of lien is that object which vouch for have to stay in power of owner of pawning, but that domination is not to enjoy, to wear or to collect result, but just for becoming guarantee payment of giver debt pawning to owner of pawn. Pawnshop Office in accepting pawning object is always based on good faith size measure. This matter pursuant to which there are in section 1977 sentence (1) KUH Perdata ( Indonesia Civil Code), so that pawnshop office can assume, that any person who come to pawnshop by bringing pawning object to be pawned is as owner in fact from goods. Pawnshop office have to take care of and look after guarantee goods better, so that do not happened loss or damage to pawning object, and client not be harmed. In practice in Pawnshop Office, there is possibility of pawning object which pawned is not property of clients, but goods property of obtained others from result of embezzlement and also theft. In problem of pawning object of stolen, eigenaar get protection of law pursuant to section 1977 sentence ( 2) KUHP Perdata (Indonesia Civil Code), where eigenaar have the right to its property goods revindication to owner pawning within at longest three year since loss or stealing of its property object. While pursuant to rule of section 1152 sentence (4) KUH Perdata and section 1977 sentence (I) KUH Perdata ( Indonesia Civil Code), side of pawner get protection of law in the case of problems of pawning object coming from result of embezzlement. Gadai merupakan jaminan terhadap benda-benda bergerak dengan mengusai bendanya oleh kreditur pemegang gadai Unsur terpenting dari hak gadai adalah bahwa benda yang dijaminkan hams berada dalam kekuasaan pemegang gadai, namun pengusaan itu bukan untuk menikmati, memakai atau memungut hasil, melainkan hanya untuk menjadi jaminan pembayaran hutang pemberi gadai kepada pemegang gadai. Perusahaan Pegadaian dalam menerima barang jaminan selalu didasarkan pada ukuran itikad baik Hal ini sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 1977 ayat (1) KUH Perdata, sehingga Pegadaian dapat menganggap, bahwa siapapun yang datang Ice Pegadaian dengan membawa barang jaminan untuk digadaikan adalah sebagai pemilik sebenamya dari barang tersebut. Pegadaian hams menjaga dan memelihara barang-barang jaminan dengan baik, sehingga tidak terjadi kerusakan atau kehilangan terhadap barang-barang jaminan, dan nasabah tidak dirugikan. Dalam praktek di Perum Pegadaian, ada kemungkinan barang jaminan yang digadaikan bukan milik nasabah sendiri, tetapi barang milik orang lain yang diperoleh dari hasil pencurian maupun penggelapan. Dalam masalah barang jaminan hasil curian, pihak eigenaar mendapat perlindungan hukum berdasarkan Pasal 1977 ayat (2) KUH Perdata dimana eigenaar mempunyai hak untuk merevindikasi barang miliknya kepada pemegang gadai dalam jangka waktu paling lama tiga tahun sejak kehilangan atau dicurinya benda miliknya. Sedangkan berdasarkan ketentuan Pasal 1152 ayat (4) KUH Perdata dan Pasal 1977 ayat (1) KUH Perdata, pihak Pegadaian mendapat perlindungan hukum dalam hal terjadi permasalahan barang jaminan yang berasal dari hasil penggelapan.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:11353
Deposited By:Mr UPT Perpus 5
Deposited On:24 May 2010 19:05
Last Modified:24 May 2010 19:05

Repository Staff Only: item control page