LESTARI, IDA AYU DWI (2003) PENGATURAN HARTA GUNA KAYA DALAM PERKAWINAN MESALIN TIKER PADA MASYARAKAT BALI (Studi Kasus Di Desa Selemadeg Kecamatan Selemadeg Kabupaten Tabanan, Bali). Masters thesis, Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro.
| PDF - Published Version 1953Kb |
Abstract
Bali is one of area which its customary law still very strong have an effect on and acceptable by society Bali, where all that jetty of culture socialize bali and a lot of influenced by element - religion element. customary law in bali live adjacently, each other fill and also each other provide with religion. majority socialize in bali is believe in hindhu. Concretely this matter is seen from procedures of his marriage is which is more amount related to by ritual - religious ritual. Go together the mentioned, society of bali which system of lineage and link of its consanguinity hold on to principle patrilinial (Purusa), that is marriage maintaining folks punish fatherhood. in the event of a[n marriage hence mempelai of incoming woman into faction family of her husband and her clan will continue system of familiarity from her husband. At society of bali recognized also an marriage is so-called by Ngcmten Mesalin Tikeh, where this marriage is happened if a wile omitted death by her husband, later;then the widow will be married by man you - man defunct or her husband. As for substitute marriage execution procedures (nganlen mesalin tikeh) this do not far differ from marriage execution of generally executed by society bali, just only in substitute marriage, substitute ceremony, its ceremony do not as complete as first marriage and at substitute marriage done by an ceremony to request permission to husband defunct of the widow, that her widow have been married by his brother. this ceremony is called mapegat sot. Hitting estae of left marriage, specially to estae "utilize rich", what most is entitled to inherit the estae man child - man which born from first marriage, while daughter of non as heir because he will enter into family of husband as according to system of marriage embraced by society bali, that is system patrilinial. widow left by defunct of her husband only entitled to enjoy and is obliged to manage estae of the marriage. that way also to her husband secondly this domicile it is equal to the widow of where he/she only entitled to enjoy estae of the ommission. Bali adalah salah satu daerah yang hukum adatnya masih sangat kuat berpengaruh dan dapat diterima oleh masyarakat Bali, dimana semua itu berpangkal pada kebudayaan masyarakat Bali dan banyak dipengaruhi oleh unsur¬unsur religius. Hukum adat di Bali hidup secara berdampingan, saling mengisi serta saling melengkapi dengan agama. Mayoritas masyarakat di Bali adalah beragama Hindhu. Secara konkrit hal ini terlihat dari tata cara perkawinannya yang lebih banyak dikaitkan dengan ritual-ritual keagamaan. Berkaitan dengan hal tersebut, pada masyarakat Bali yang sistem garis keturunan dan hubungan kekerabatannya berpegang pada prinsip patrilinial (purusa), yaitu perkawinan yang mempertahankan sanak saudara berhukum kebapakan. Apabila terjadi suatu perkawinan, maka mempelai wanita masuk ke dalam golongan keluarga suaminya dan keturunannya akan meneruskan sistem kekeluargaan dari suaminya. Pada masyarakat Bali dikenal pula suatu perkawinan yang disebut dengan Nganten Mesalin Tikeh, dimana perkawinan ini terjadi apabila seorang istri yang ditinggal mati oleh suaminya, kemudian si janda akan dinikahi oleh saudara laki¬laki almarhum suaminya. Adapun tata cara pelaksanaan perkawinan mengganti (Nganten Mesalin Tikeh) ini tidak jauh berbeda dengan pelaksanaan perkawinan pada umumnya yang dilaksanakan oleh masyarakat Bali, hanya saja didalam perkawinan mengganti upacaranya tidak selengkap pada perkawinan yang pertama dan pada perkawinan mengganti dilakukan suatu upacara untuk memohon ij in kepada almarhum suami si janda, bahwa jandanya telah dinikahi oleh saudara laki¬lakinya. Upacaranya disebut dengan upacara Mapegat Sot. Mengenai harta perkawinan yang ditinggalkan khususnya terhadap harta Guna Kaya, yang paling berhak untuk mewarisi harta tersebut adalah anak laki¬laki yang lahir dari perkawinan yang pertama, sedangkan anak perempuan bukan sebagai ahli waris karena is akan masuk ke dalam keluarga suaminya sesuai dengan sistem perkawinan yang dianut oleh masyarakat Bali, yaitu sistem patrilinial Janda yang ditinggalkan oleh almarhum suaminya hanya berhak untuk menikmati dan berkewajiban untuk mengurus harta perkawinan tersebut. Demikian pula terhadap suaminya yang kedua ini kedudukannya sama dengan si janda dimana dia hanya berhak menikmati harta peninggalan tersebut.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > KZ Law of Nations |
Divisions: | School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary |
ID Code: | 11350 |
Deposited By: | Mr UPT Perpus 5 |
Deposited On: | 24 May 2010 18:50 |
Last Modified: | 24 May 2010 18:50 |
Repository Staff Only: item control page