SANTOSO, MOELIANA (2003) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PIHAK-PIHAK YANG BERITIKAD BAIK DALAM SUATU PERJANJIAN. Masters thesis, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.
| PDF - Published Version 2361Kb |
Abstract
A legitimate agreement is binding as a law to all parties involve. Exeption to that principal is called "promise to a third party" or derden-beding, as in Article 1317 KUHPer., regarding a person making an agreement which makes some promises of rights to another person. LOU dispute case study elaborates all opinions of a Respondent that a Second Claimant is not in a position as a party in the LOU and has no joint right with the First Claimant's right, to claim non-performance of the respondent and involve in the arbitrate process. Involvement of a Second Claimant in an agreement made only by and between Respondent and First Claimant is considered as a bad faith by Respondent. The study above use juridical-empiric approach; research specification is a study case to LOU, dated August 20, 1996, with purposive sampling method, primary data collection technique through interview to law practitioner, secondary data collection technique through library study to books, journals, legitimate regulations and copy of the LOU. The result on the analysis shows that the Agreement was made only by and between the Respondent and Claimant I. Claimant II is a sister company of Claimant I. Claimant II is a factory established by Claimant I and to be the one to fulfill Claimant-I's obligations under the Agreement and also representing Claimant I. Between Claimant I and Claimant II, there were mo transfer legal right agreement made. This means that Claimant II has no right to make a legal action against the Respondent and therefore Claimant II has also no right to be involve in the process in resolving disputes relating to the Agreement through arbitration. The one who has the right to do a legal action in the case of default by the Respondent is Claimant I or Claimant II as on behalf of Claimant I. Perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Pengecualian terhadap asas tersebut adalah dalam bentuk yang dinamakan "janji untuk pihak ketiga" atau derden-beding, yang diatur dalam Pasal 1317 KUHPer, yaitu seorang membuat perjanjian, yang mana dalam perjanjian itu is memperjanjikan hak-hak bagi seorang lain. Studi kasus sengketa LOU, menguraikan tentang pendapat Tergugat bahwa Penggugat II tidak berkedudukan sebagai pihak dalam LOU dan tidak berhak secara bersama-sama dengan Penggugat I, mengajukan tuntutan wanprestasi kepada Tergugat dan ikut dalam proses arbitrase. Keterlibatan Penggugat II dalam perjanjian yang dibuat dan ditandatangani hanya antara Tergugat dan Penggugat I, merupakan suatu itikad buruk. Permasalahan tersebut dibahas dengan pendekatan yuridis-empiris; spesifikasi penelitian berupa studi kasus LOU, tertanggal 20 Agustus 1996; metode sampling yang digunakan adalah purposive-sampling; teknik pengumpulan data primer melalui wawancara dengan praktisi hukum, sedangkan pengumpulan data sekunder melalui studi kepustakaan, berupa buku-buku, jurnal, peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan salinan LOU. Hasil analisa menunjukkan bahwa perjanjian itu hanya dibuat oleh Tergugat dengan Penggugat I. Sedangkan Penggugat II hanya sebagai anak perusahaan dari Penggugat I, yang didirikan hanya sebagai pabrik yang melaksanakan prestasi untuk dan atas nama serta mewakili Penggugat I. Antara Penggugat I dan Penggugat II tidak dibuat suatu perjanjian pemindahan hak untuk melakukan perbuatan hukum, sehingga Penggugat II tidak mempunyai kewenangan untuk menuntut Tergugat dan karenanya Penggugat II juga tidak berhak ikut serta dalam proses penyelesaian sengketa melalui arbitrase. Yang berhak menggugat adanya wanprestasi yang dilakukan Tergugat adalah Penggugat I atau Penggugat II yang melakukan tuntutan untuk dan atas nama serta mewakili Penggugat I.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary |
ID Code: | 11260 |
Deposited By: | Mr UPT Perpus 2 |
Deposited On: | 24 May 2010 12:01 |
Last Modified: | 24 May 2010 12:01 |
Repository Staff Only: item control page