PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP LESSOR DALAM PRAKTEK PERJANJIAN LEASING DI PT ORIF CABANG SEMARANG

MUTINAH, TITIN (2003) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP LESSOR DALAM PRAKTEK PERJANJIAN LEASING DI PT ORIF CABANG SEMARANG. Masters thesis, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
2855Kb

Abstract

In Indonesia, there are several kinds of finance company, one of them is leasing. The appearance of leasing as company's financial activity basically caused by economical demand, because leasing is a kind of medium term financial that enable the use of fund investment optimally, because the fund proposed for capital goods investment can be changed into another kind of investments. The sides involved in leasing agreement are lessor, lessee, supplier, and creditor, but the major sides in agreement are lessor and lessee. The objects in leasing agreement are every concrete fixed assets, included land as long as on the land adheres fixed assets of plant. In practice, the leasing agreement at PT Orix Indonesia Finance (ORIF) Semarang Branch has risk that can be the obstruction in the implementation of agreement. The risk or obstruction in leasing agreement is usually caused by non-fulfillment of lessee side. The non-fulfillment can be actions related with leasing payment, leasing goods condition, and the other actions that can harm lessor side. Instead of the non-fulfillment above, the risk or obstruction in leasing can also be caused by the other factors such at final juridical factor of the leasing regulations, or another factors that are unpredictable for example the situation, conditions, and atmosphere that can obstruct the leasing transaction. Efforts or ways that can be done by PT Orix Indonesia Finance Semarang Branch as the lessor side to handle the risks or obstructions above, are actions such as the imposition of fine sanction in leasing agreement, determining the collateral that must be provided by lessee in leasing agreement, the drawing or reauthorizing of leasing goods by lessor, and the claim proposal to the court as a final striving if the actions are not succeeded yet. Di Indonesia terdapat beberapa macam bentuk lembaga pembiayaan, salah satunya adalah lembaga pembiayaan sewa guna usaha atau leasing. Munculnya leasing sebagai kegiatan pembiayaan perusahaan pada dasamya dilatarbelakangi oleh tuntutan ekonomi, karena leasing merupakan suatu jenis pembiayaan jangka menengah yang memungkinkan pendayagunaan investasi dana secara optimum, karena dana yang diajukan untuk investasi barang modal dapat dialihkan pada investasi lainnya. Para pihak yang terlibat dalam perjanjian sewa guna usaha/leasing adalah lessor, lessee, supplier dan kreditur, namun yang menjadi pihak utama dalam perjanjian adalah lessor dan lessee. Obyek dalam perjanjian sewa guna usaha/leasing adalah setiap aktiva tetap berwujud, termasuk tanah sepanjang di atas tanah tersebut melekat aktiva tetap berupa bangunan (plant). Dalam praktek perjanjian sewa guna usaha/leasing di PT Orix Indonesia Finance cabang Semarang terdapat resiko-resiko yang bisa menjadi penghambat dalam pelaksanaan perjanjian tersebut. Resiko atau hambatan dalam perjanjian leasing pada umumnya disebabkan oleh wanprestasi/ingkar janji dari pihak lessee. Wanprestasi/ingkar janji tersebut dapat berupa tindakan-tindakan yang berhubungan dengan pembayaran sewa leasing, keadaan barang leasing serta tindakan- tindakan lainnya yang dapat merugikan pihak lessor. Selain wanprestasi/ingkar janji tersebut di atas, resiko atau hambatan dalam perjanjian sewa guna usaha/leasing juga bisa disebabkan oleh faktor- faktor lain seperti faktor yuridis yang bersifat final berupa peraturan- peraturan leasing/sewa guna usaha, atau faktor-faktor lain yang tidak terduga berupa situasi, kondisi dan keadaan yang bisa menghambat transaksi leasing. Upaya atau cara yang dapat dilakukan oleh PT Orix Indonesia Finance cabang Semarang sebagai pihak lessor untuk mengatasi resiko atau hambatan tersebut di atas, adalah tindakan-tindakan seperti pengenaan sanksi denda dalam perjanjian sewa guna usaha/leasing, penetapan jaminan yang harus diberikan oleh lessee dalam perjanjian sewa guna usaha/leasing, penarikan kembali atau penguasaan kembali barang leasing oleh lessor, serta pengajuan gugatan ke pengadilan sebagai upaya terakhir apabila tindakan-tindakan tersebut belum berhasil.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:11251
Deposited By:Mr UPT Perpus 2
Deposited On:24 May 2010 11:37
Last Modified:24 May 2010 11:37

Repository Staff Only: item control page