ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM PRAKTEK PERJANJIAN PEMBIAYAAN PADA LEMBAGA PEMBIAYAAN KONSUMEN DI KOTA SEMARANG

ANDRIAN, ANDRIAN (2003) ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM PRAKTEK PERJANJIAN PEMBIAYAAN PADA LEMBAGA PEMBIAYAAN KONSUMEN DI KOTA SEMARANG. Masters thesis, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
2547Kb

Abstract

The development of financing business in Indonesia is linked to the government's policy in law, which positively implicated to the investment of consumer financing business in this country/ Consumer Financing Institution is business activities in financing the consumer in which its working mechanism provide some amount of capital for financing the consumer concerns to purchase or buy a good demanded by the consumer, which cannot be purchased cash by the consumer The disability of the consumer to purchase by cash is bridged over by the consumer financing institution by paying cash to the seller/vendor/ supplier, then the consumer must pay to the institution periodically usually monthly ) the amount plus interests applied to the amount. The agreement of the amount paid cash to the vendor by the institution and the agreement of the periodically payment from the consumer to the institution in a certain period of time, are ruled in a financing agreement. Book III of the Kitab Undang-undang Hukum Perdata ( Civil Law ) which adhere to free contract principle, allows each parties to freely decide the agreement form to be made, ignoring the free contract principle in a form of agreement can cause it will be sued to be aborted by the harmed party, as the result. One of the violation to the free contract principle is the existence of Standard Clause in making an agreement, which aim to exoneration conditions, this standard clause is usually used in finance company procedure. 1 Consumer is harmed by the standard clause in some aspects, such i as they don't have bargain position for the price of the good purchased i and or the interest rate, and loose their right on the good purchased by A\ the financing agreement, though there has been selling and buying mechanism happened. The financing agreement with standard clause is practically positive but in long term it has potential problems, because as a preconditioned agreement it can be sued to be aborted. Berkembangnya jenis usaha pembiayaan di Tanah Air tidak lepas dari kebijakan Pemerintah di bidang Hukum yang berimplikasi positif bagi investasi usaha di bidang Pembiayaan Konsumen. r Lembaga Pembiayaan konsumen adalah kegiatan-kegiatan usaha di Pembiayaan Konsumen yang dalam mekanisme kerjanya menyediakan sejumlah modal untuk membiayai kepentingan konsumen untuk memperoleh/membeli suatu benda yang dikehendaki konsumen tetapi oleh konsumen benda tersebut tidak sanggup secara finansial untuk dibeli tunai. Ketidak mampuan konsumen membeli tunai, dijembatani oleh Lembaga pembiayaan Konsumen dengan membayar tunai pada pihak penjual/ vendor/ supplier, selanjutnya konsumen mengangsur secara berkala/periodic (biasanya perbulan) sejumlah pembayaran pembelian tersebut pada Lembaga Pembiayaan Konsumen di tambah bunga investasi Kesepakatan penanggungan pembelian tunai oleh Lembaga Pembiayaan Konsumen dengan Konsumen dan Kesepakatan pembayaran angsuran oleh Konsumen pada Lembaga Pembiayaan Konsumen tertuang dalam suatu Perjanjian Pembiayaan. Buku ke III Kitab Undang-undang Hukum Perdata menganut Asas Kebebasan Berkontrak, para pihak bebas menentukan bentuk perjanjian yang akan dibuat, mengesampingkan Asas Kebebasan Berkontrak dalam suatu bentuk perjanjian akan mengakibatkan perjanjian tersebut oleh pihak yang dirugikan dapat diminta untuk dibatalkan. Salah satu bentuk dari penyimpangan Asas Kebebasan Berkontrak adalah adanya Klausula Baku dalam pembuatan perjanjian yang mengarah pada syarat eksonorasi, klausula baku tersebut pada umumnya digunakan pada prosedur Perusahaan Pembiayaan. / KKonsumen pun dengan penerapan klausula baku mengalami beberapa bentuk kerugian, antara lain tidak memiliki posisi tawar menawar harga ataupun suku bunga, kehilangan hak atas benda yang diperoleh lewat perjanjian pembiayaan padahal benda tersebut ' melewati mekanisme jual-beli. Pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan dengan pola klausula baku secara praktis berdampak positif tetapi untuk waktu yang panjang memiliki potensi masalah, karena mengantungkan nasib perjanjian pada syarat dapat dibatalkan oleh pihak yang dirugikan.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:11243
Deposited By:Mr UPT Perpus 2
Deposited On:24 May 2010 10:48
Last Modified:24 May 2010 10:48

Repository Staff Only: item control page