KEDUDUKAN PPAT CAMAT DALAM PEMBUATAN AKTA PERALIHAN HAK ATAS TANAH DI KOTA SEMARANG

HANDAYANI, SRI (2003) KEDUDUKAN PPAT CAMAT DALAM PEMBUATAN AKTA PERALIHAN HAK ATAS TANAH DI KOTA SEMARANG. Masters thesis, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
2543Kb

Abstract

UUPA and the rules of its implementation, the arrangement of land rights changing was considered necessary to be upgraded. In the past times, land rights changing was done by a village headman (Kepala Desa) or the head of an ethnic group (Kepala Suku) or undo a hand, nowadays, PPAT as the legal official in making an authentic certificate must do it. In the Article 37 Government Rule No. 24 Year 1997, it is noted that: " Every land rights and proprietary rights of flat changing that is done by buying barter, giving incoming to a company and other legal rights changing but changing by auction, according to the legal law can only be done by legal official PPAAAT." The method of approaches that was -need in this research was juridical- empirical The specification of this research was descriptive-analysis. In this research, the method of defining sample was purposive sampling The samples were Camat Pedurungan, Genuk and Semarang Tengah that had double position as PPAT in Semarang until now, Semarang Government Office and National Land Office of Central Java. Data were primary and secondary data (by interviewing). Method of data analysis was descriptive analysis. PPAT Sementara was an officially pointed by government to do jobs as PPAT, i.e. e. making certificate in area where was lack of PPAT. PPAT Sementara was including Camat with the job field was the whole sub district as noted in Article 5 (3) in Peraturan Pemerintah No. 37 Year 1998 about the rule of PPAT. Thus, the position of PPAT-Cam at was as ruled in the article. The function of PPAT-Camat in land rights changing in Semarang was to give a law assurance for the applicator of land rights changing since PPAT-Cam at was a legal official The making of land rights changing certificate was done in the office By PPAT- Cam at with the appearance of the applicator or the guardians and the witnesses. UUPA beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya yang mengatur tentang pemindahan hak atas tanah dipandang perlu untuk ditingkatIcan. Jika sebelumnya pemindahan hak atas dibuat di hadapan Kepala Desa atau Kepala Suku atau secara di bawah tangan, sekarang perbuatan hulcum pemindahan hak atas tanah tersebut harus dilakukan di hadapan seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai pejabat yang berwenang membuat akta otentiknya. Dalam Pasal 37 PP No. 24 Tahun 1997 ditegaskan bahwa : " Setiap peralihan hak atas tanah dan Hak Milik Atas Satuan Rum ah Susun melalui jual-beli, tukar-menukar, lubah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibulctilcan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku". Metode pendekatan yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis empiris. Spesifikasi dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis. Dalam penelitian ini metode penentuan sampel yang digunakan adalah purposive sampling. penulis mengambil sampel : Cam at Pedurungan dan Cam at Semarang Tengah yang sampai dengan saat ini mast! merangkap selaku PPAT di Kota sem arang, Kantor Pemerintah Kota Semarang dan Badan Pertanahan Nasional Kota Semarang. Pengumpulan data dilakukan dengan data primer dan data sekunder (wawancara). Metode yang digunakan adalah metode analisa data yang deskriptif analitis. Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara adalah Pejabat Pemerintah yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas Pejabat Pembuat Akta Tanah dengan membuat akta Pejabat Pembuat Akta Tanah di daerah yang belum cukup terdapat Pejabat Pembuat Akta Tanah. Yang term asuk sebagai PPAT Sementara adalah Camat dengan wilayah kerja satu kecamatan di mana camat tersebut bertugas sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Ayat (3) PP No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Alcta Tanah. Dengan demAcian dapat dikatakan bahwa kedudukan PPAT-Camat sudah sesuai dengan PP No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Kedudukan PPAT -Cam at dalam perbuatan hukum peralihan hak atas tanah yang terjadi di Kota Semarang pada umumnya dan di wilayah kecamatannya pada khususnya adalah untuk memberilcan kepastian hukum bagi para pihak atau pemohon peralihan hak atas tanah dengan membuatkan akta peralihan hak atas tanah karena PPAT-Cam at adalah pejabat negara. PPAT-Cam at melaksanakan tugas pembuatan akta peralihan hak atas tanah di kantomya dengan dihadiri oleh para pihak yang akan melakukan perbuatan hukum atau kuasanya dengan dihadiri oleh para saksi yang menyaksikan peristiwa tersebut.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:11238
Deposited By:Mr UPT Perpus 2
Deposited On:24 May 2010 10:21
Last Modified:24 May 2010 10:21

Repository Staff Only: item control page