NURHIDAYATI, SARI (2003) PEMBERDAYAAN USAHA KECIL MENENGAH MELALUI PERLINDUNGAN HUKUM ATAS DESAIN INDUSTRI [KHUSUSNYA PADA PENGRAJIN MEBEL UKIR DI KABUPATEN JEPARA]. Masters thesis, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.
| PDF - Published Version 6Mb |
Abstract
UU No 9, 1995, Small Industries Act, talk about Empower for the small industries on the some programs are important things and urgently, include the Intellectual Property Rights [IPR] subject in this case we have Industrial Design. The small industries have the good prospect, when we compered with big industris in Indonesia, at list the existence of a small industries can give the real contribution for the Gross National Product. Empower of a small industries by the law protection is a new issues in Indonesia because the government have Industrial Design Act since December, 30, 2000 Registation of Industrial Design, can give the law protection for the design product, and then this situation will give conducive effect to empower for small industries. Acoording this case, empower for smaal industries with the law protection of Industrial Design, distric government should be give priority. Details for this research is to learn about that case and analise for the barrier factor, of empower program for small industries in Industrial Design Subject with qualitative and quantitative data. Details are: 1. District Goverment aren't give the suported fer the empower for small industries by the law protection of Industrial Design. 2. Dominant barrier factor of empower program for small industriesin Industrial Design Subject are: First, the small and medium industries didn't have enough knowladge abuot Industrial Design. Second, they didn't understand about the economic, and juridical benefit-y of Industrial Design Regristation. Third, the socialization of Industrial Design by goverment district and related institution. Fourth, influence of cultural conception [communal] that have of small and medium indusrties Upaya Pemberdayaan Usaha Kecil Menengah [UKM] untuk selanjutnya penulis akan menggunakan singkatan ini untuk penyebutan Usaha Kecil Menengah, di semua bidang seperti yang termaktub dalam UU No 9 Tahun 1995 Tentang Usaha Kecil, termasuk di bidang Hak Kekayaan Intelektual [Desain Industri] menjadi hal yang sangat penting dan mendesak, mengingat keberadaan UKM memiliki potensi yang besar jika dibandingkan dengan Usaha yang berskala besar di Indonesia, yang pada akhimya keberadaan UKM akan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap 7perekonomian bangsa. Pemberdayaan UKM melalui perlindungan hukum Desain Industri, pada pelaksanaannya merupakan hal yang barn karena, keberadaan UU Desain Industri No 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri yang baru disahkan dan berlaku efektif ! pada tanggal 30 Desember Tahun 2000. Dengan pendaftaran Desain Industri akan memberikan perlindungan hukum __Man kepastian hukum terhadap desain dari produk yang dihasilkan, yang selanjutnya ! Perlindungan hukum terhadap Desain Industri diharapkan UKM akan lebih dapat i diberdayakan. Kabupaten Jepara memiliki potensi UKM dan potensi Desain Industri 1 yang cukup besar, untuk itu pemberdayaan UKM melalui perlindungan hukum ! terhadap Desain Industri, sehamnya mendapat prioritas yang maksimal dari ! pemerintah daerah. Untuk mengetahui dan mengkaji lebih dalam [secara yuridis empiris, kualitatif yang dibantu dengan data kuantitaif], upaya pemberdayaan UKM melalui perlindungan hukum Desain Industri khususnya pengrajin mebel ukir di Jepara, serta \--kendala-kendala yang dihadapi dalam upaya pemberdayaan UKM melalui perlindungan Desain Industri perlu dilakukan penelitian. Dui hasil penelitian terhadap responden, dapat diperoleh hasil dan kesimpulan bahwa: 1. Pemberdayaan UKM melalui perlindungan Hukum Desain Industri di Kabupaten Jepara khususnya Desain Industri mebel ukir belum mendapatkan perhatian yang maksimal dari Pemerintah Daerah, jika dibandingkan dengan upaya pemberdayaan UKM di bidang lainnya [SDM, Manajemen, Permodalan, Akses terhadap teknologi, Distribusi dan pemasaran Produk, Kemitraan, Sarana dan Prasarana pendukung Usaha Kecil] 2. Faktor-faktor dominan yang menghambat para pengusaha/pengrajin mebel di Kabupaten Jepara dalam upaya pemberdayaan UKM melalui perlindungan hukum terhadap Desain Industri adalah disebabkan karena antara lain Satu, para pengusaha kecil Menengah belum mengetahui pemahaman tentang Desain Industri. Dua, belum mengerti dan memahami memafaat secara ekonomis dan yuridis dari pendaftaran hak atas Desain Industri yang mereka ciptakan. Tiga, kurangnya sosialisasi tentang Desain Industri dari Pemerintah Daerah dan berbagai pihak yang terkait. Empat, Pengaruh konsep budaya [komunal] yang melekat pada konsep berpikir Usaha Kecil Menengah.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary |
ID Code: | 11236 |
Deposited By: | Mr UPT Perpus 2 |
Deposited On: | 24 May 2010 10:16 |
Last Modified: | 24 May 2010 10:16 |
Repository Staff Only: item control page