PELAKSANAAN PENDAFTARAN PERALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH KARENA JUAL BELI BERDASARKAN PERATURAN PFMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 BESERTA HAMBATANNYA DI KECAMATAN KARANGANYAR KABUPATEN KARANGANYAR

Budiono, Hari (2002) PELAKSANAAN PENDAFTARAN PERALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH KARENA JUAL BELI BERDASARKAN PERATURAN PFMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 BESERTA HAMBATANNYA DI KECAMATAN KARANGANYAR KABUPATEN KARANGANYAR. Masters thesis, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
2521Kb

Abstract

In order to reach the certain of law in the field of land, the government helds Land Registration in the whole Indonesia. The aim of land registration is written in government rule number 24, years 1997 on land registration, where it has same principles: 1. To give a certainty of law and protection of law to the holder of the land 2. To give information to each party in related to included the government 3. To reach the order of land administration The Implementation of land register consist of Initial Registration and Maintenance. Initial Registration is doing by the object of unregistered land based on Government Rule Number 10 years 1961 and Government Rule Number 24 Years 1997. The maintenance of land registration is to collect physic data and juridis data in the map of land registration, table of land, table of name, plan, land book, and certificate after heaving changing as the result of, law action, one of them is selling on land. According to article 37, verse (1) is mentioned that changing of right can be registered if it is proved by PPAT's deed. So the function of PPAT deed as a condition of changing right and as a evidence, the act of law is cash, as a evidence to prove that the right has transferred to the holder. So in village society, they knowledge of land registration is a little, often happen selling on land do not do in front of PPAT. Because in our village society they obey to traditional law, custom, and traditional thinking, and have strong believe each other, so they always do it under hand, knowing by head of village/custom. To solve this problem, to the holder of right on land, they need to give continuos information, so they realized the important of PPAT deed, and land registration as we mean in government rule number. 24 years 1997 and manister rule number 3 years 1997. Dalam rangka untuk menjamin kepastian hukum dalam bidang pertanahan, pemerintah mengadakan Pendaftaran Tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia. Tujuan Pendaftaran tanah ini termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang pada prinsipnya 1. Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah 2. Untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah 3. Untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan. Pelaksanaan pendaftaran tanah meliputi kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali dan pemeliharaan data pendaftaran tanah. Pendaftaran tanah untuk pertama kali, dilakukan terhadap obyek tanah yang belum pernah didaftar berdasarkan PP 10/1961 dan PP 24/1997. Sedangkan pemeliharaan data pendaftaran tanah adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk menyesuaikan data fisik dan data yuridis dalam peta pendaftaran tanah, daftar tanah, daftar nama, surat ukur, buku tanah dan sertipikat setelah adanya perubahan-perubahan sebagai akibat dari perbuatan hukum, salah satunya jual beli-tanah. Menurut Pasal 37 ayat (1) disebutkan bahwa pemindahan hak hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta PPAT. Maka fungsi akta PPAT sebenarnya sebagai syarat pendaftaran peralihan hak dan sebagai bukti, bahwa beanr telah dilakukan perbuatan hukum yang bersangkutan dan karena perbuatan hukum itu sifatnya tunai, sekaligus membuktikan berpindahnya hak atas tanah yang bersangkutan kepada penerima hak. Namun di masyarakat pedesaan tingkat pengetahuan tentang pendaftaran peralihan hak masih rendah, sering terjadi jual beli tanah tanah tidak dilakukan dihadapan PPAT. Hal ini disebabkan bahwa dalam masyarakat pedesaan masih hidup dalam tatanan adat istiadat, cara berpikir yang sederhana, dan mempunyai rasa kepercayaan antara satu orang dengan orang lain masih tinggi, maka dalam jual bell tanah hak milik kadang cukup di bawah tangan saja atau paling tidak diketahui kepala Desa/adat. Untuk mengatasi hal ini, maka kepada para pemegang hak gas tanah perlu diberikan penyuluhan yang kontinyu agar menyadari arti pentingnya akta PPAT dan pendaftaran tanah sebagaimana yang diatur dalam PP No. 24 Tahun 1997 dan PMNA No. 3 Tahun 1997.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:11189
Deposited By:Mr UPT Perpus 2
Deposited On:21 May 2010 12:58
Last Modified:21 May 2010 12:58

Repository Staff Only: item control page