KEDUDUKAN ANAK ANGKAT DILIHAT DARI HUKUM WARIS ADAT BALI SERTA PERKEMBANGAN DEWASA INI (Studi Di Kelurahan Banjar Tengah Kabupaten Jembrana Bali)

WIJAYA, I MADE (2002) KEDUDUKAN ANAK ANGKAT DILIHAT DARI HUKUM WARIS ADAT BALI SERTA PERKEMBANGAN DEWASA INI (Studi Di Kelurahan Banjar Tengah Kabupaten Jembrana Bali). Masters thesis, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
2703Kb

Abstract

In a marriage in which a couple have not succeeded to bear a child, there is another way to find it. In order to avoid, for instance, a divorce between them a couple is suggested to adopt a child (or children). In Balinese traditional custom, in which patrilinial (Balinese tongue call it purusa) adopted child is deemed as successor of the clan. Commonly, the adopted child is a boy, and a girl whose status has been changed into a boy, or the Balinese call it sentana rajeg. This is due a very significant role of the boy at the time of his death. The first alternative for adopting child is that the boy comes from husband's family line (purusa). When there is not any of the boy available in husband's family line, it is permitted to wife's family line (predana). When neither husband's nor wife's family lines having a boy, the outsiders may be proposed subject to agreement of both sides. The adoption takes place on the basis of the working procedures in community. In Bali the adopted child is disposed his relationship with his biological parents and becoming the member of his adopting parents. Accorddingly, this child will only inherit his adopting father. Not only being a successor of the clan, but also the adopted child is aimed to have his wealth, instead of inheriting the parents. In the case of adopted girl, other than those who becomes sentana rajeg, her status is similar to other girls. By the issuance of UU No. 4 in 1979 concerning children welfare, the adopted child may enjoy the wealth and possession of his or her adopting parents insofar as he or she has not already married, such as education and welfare. Dalam suatu perkawinan yang mana belum memperoleh keturunan, ada jalan lain untuk menghindari suatu perceraian dengan jalan pengangkatan anak. Di dalam hukum adat Bali yang mana menganut patrilinial (purusa) anak angkat pada umumnya merupakan sebagai penerus keturunan. Anak yang diangkat biasanya anak laki-laki, dan anak perempuan yang statusnya sudah dirubah menjadi laki-laki disebtt dengan sentana rajeg. Karena anak laki-laki di sini mempunyai peranan sangat penting apabila nanti meninggal dunia. Di dalam pengangkatan anak ini harus diutamakan pada garis kekerabatan suami (purusa). Apabila tidak ad'a maka dicari dari kerabat istri (predana). Apabila dari kedua kekerabatan tersebut tidak ada maka dapat mengangkat anak dari pihak luar dengan persetujuan dari kedua belah pihak. Pengangkatan dilakukan dengan prosedur yang berlaku dalam masyarakat. Di Bali anak angkat putus hubungannya dengan orang tua kandung dan anak tersebut masuk ke dalam keluarga orang tua angkatnya. Dengan demikian anak angkat tersebut hanya mewaris pada keluarga bapak angkatnya. Disamping sebagai penerus biasanya anak yang diangkat adalah anak yang bertujuan bukan sebagai ahli waris melainkan hanya untuk kesejahteraan anak tersebut. Biasanya anak yang diangkat adalah anak perempuan, tetapi bukan sebagai sanlana rajeg; status anak perempuan tersebut sama seperti anak perempuan lainnya. Dengan diberlakukannya UU 4 tahun 1979 tentang kesejahteraan anak, anak tersebut dapat menikmati harta orang tua angkatnya selama is belum kawin seperti halnya pendidikan dan kesejahteraan anak tersebut.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:11187
Deposited By:Mr UPT Perpus 2
Deposited On:21 May 2010 12:50
Last Modified:21 May 2010 12:50

Repository Staff Only: item control page