PEMBERIAN HAK ATAS TANAH BAGI DI OTORITA BATAM (Suatu Kajian Terhadap PeSiberian Hak Atas Tanah Bagi WNA Perorangan Di Kota Batam — Riau)

WISESO, PETRUS DANANG AGUS (2002) PEMBERIAN HAK ATAS TANAH BAGI DI OTORITA BATAM (Suatu Kajian Terhadap PeSiberian Hak Atas Tanah Bagi WNA Perorangan Di Kota Batam — Riau). Masters thesis, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
3628Kb

Abstract

The land management right is Batam is seen from historical point of view. Batam is the biggest island in Riau, however its history is unclear, since Johor and Riau was still under Melayu kingdom in the 18th century. At that time Lord Minto and Rafles of united kingdom held "barter" with the Dutch authority on Batam status as the twin sister of Singapore. Formerly the ancient Batam had any traditional land right issued by the Sultan Lingga and was ended in 1912, when the Sultan escaped to Malaysia as soon as the island was occupied by the Ducth. By virtue of Presidential Degree No. 41/1973, it is enacted that Batam is set to industrial area, in which stated in article 6a, that the whole area management is implemented by the chairman of Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam (Batam Industrial Area Development Authority). The institution is obliged to develop the area covering Rampang and Galang Islands, as what mentioned in Presidential Degree No. 41/1973, substitute No. 56/1981, substitute No. 28/1992, substitute No. 94/1998. It is shown on site, that the registration of land use for foreigners, only 26 certificates had been issued by the land office, for much constraints encountered foreigners who want houses for stay in. The constraints basically is found in regulation in Indonesia, which is not flexible and the decision made by local government is often violate the valid regulation itself. With respect to the matters, it should be any coordination between otorita Batam as management in charge and Batam land office as executing body, so that the division made by otorita Batam pursuant to landscape/master plan established by land office. Thus the solution for implementation of regulation could be well running, so that the registration process of land use for foreigners who want to have house in Batam town could be going on, until the issuance of land certificate. It is referred to government regulation No. 40/1996, which regulate on land use, substitute No. 41/1996 concerning house possession for foreigners. Hak Pengelolaan di Kotamadya Batam Riau apabila dilihat dari sejarahnya Batam adalah nama sebuah Pulau terbesar di daerah ini tetapi tidal( jelas diketahui dari mana literatur sejarah masa lampau di walctu Johor dan Riau masih merupakan Kerajaan Melayu. Pada abad ke 18, Lord Minto dan Rafles dari Kerajaan Inggris telah melalcukan "Barter", dengan Pemerintahan Hindia Belanda, sehingga Pulau Batam yang merupakan Pulau kembar dengan Singapura diserahkan kepada Pemerintahan Belanda. Pulau Batam sebelumnya sudah pemah ada tanah adat yang berstatus geran yang diterbitkan oleh Sultan Lingga, dan teralchir pada tahun 1912 ketika Sultan Lingga melarikan did ke Malaysia ketika Pulau Lingga diduduki oleh Belanda. Berdasarkan Keputusan Presiden nOmor 41 tahun tahun 1973 ditetapkan bahwa Pulau Batam ditetapkan sebagai daerah Industri dan pada pasal 6a dinyatakan bahwa seluruh areal tanah yang terletak di Pulau Batam diserahkan, dengan halc Pengelolaan kepada Ketua Otorita Pengembangan Daerah Industd Pulau Batam. Otorita Batam adalah Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam sebagai penanggung jawab pelaksana pengembangan pembangunan daerah industri Pulau Batam, Rempang dan Galang sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 41 tahun 1973 jo Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 56 tahun 1984 jo Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 28 tahun 1992 jo Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 94 tahun 1998. Data dilaparigan menunjukkan didalam pendaftaran Hak Pakai bagi orang asing di Kotamadya Batam hanya 26 sertipikat yang sudah diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota batam, sehingga disini terdapat kendala-kendala dalam Pemberian Hak Atas Tanah bagi orang asing yang ingin memiliki rumah hunian tempat tinggal di Kota Batam. Kendala-kendala dalam Pemberian Hak Atas Tanah bagi orang asing pada dasarnya terletak pada peraturan yang ada di Indonesia masih bersifat kalcu, dan seringkali keputusan yang dibuat oleh Otorita Batam sebagai Pemegang Hak Pengelolaan kadang kala menyalahi ketentuan yang berlaku. Sehubungan dengan itu, malca sebailuiya ada koordinasi antara Otorita Batam sebagai Pemegang Hak Pengelolaan dengan Badan Pertanahan Nasional Kota Batam sehingga keputusan yang dikeluarkan oleh Otorita Batam sesuai dengan Tata Ruang Wilayah / Kota yang telah ditetapkan oleh kantor Badan Pertanahan Kota Batam, sehingga dapat dicari solusi yang benar-benar peraturan tersebut dapat terlalcsana dengan baik. sehingga proses pendaftaran Hak Pakai bagi orang asing yang ingin memiliki rumah hunian tempat tinggal di Kota Batam sampai dengan penerbitan sertipikatnya yang mengacu Pada Peraturan Pemerintah nomor 40 tahun 1996 yang mengatur mengenai Hal( Pakai jo Peraturan Pemerintah nomor 41 tahun 1996 yang mengatur mengenaiPemilikan Rumah tempat Tinggal Atau hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan di Indonesia dapat dilalcsanakan dengan baik.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:11183
Deposited By:Mr UPT Perpus 2
Deposited On:21 May 2010 12:33
Last Modified:21 May 2010 12:33

Repository Staff Only: item control page