TANGGUNG JAWAB DIREKSI PERSEROAN TERBATAS SEBELUM DAN SETELAH DILAKUKAN PENDAFTARAN DAN PENGUMUMAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1995 TENTANG PERSEROAN TERBATAS

ARYANTO, JOKO (2002) TANGGUNG JAWAB DIREKSI PERSEROAN TERBATAS SEBELUM DAN SETELAH DILAKUKAN PENDAFTARAN DAN PENGUMUMAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1995 TENTANG PERSEROAN TERBATAS. Masters thesis, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
5Mb

Abstract

One form of companies in economic field, which is most preferred nowadays, is the limited liability company abbreviated Ltd. (PT). This resulted from the specific characteristics of this form of company not found in the other forms of companies, such as the civil trading-company (Maatschap), the firm, or the limited partnership (C.V.). The specifications of a limited liability company are, among other things, as a capital association, and as an independent corporate body institution. This means that the PT except as a capital association, it also has separated assets from the assets of its shareholders. In addition, there is the separation of function and responsibility between its shareholders and its management/ board of directors. After almost one and a half-century, the PT was regulated under chapter 36 to 56 of the Civil Code of Law or KUHD (Staatsblad 1847: 23) prepared by the Netherlands East Indies government, had been hold since May 1, 1848. Then in 1995, the PT had just been regulated in the new act, The Act Number 1 Year 1995 over the Limited Liability Company (abbreviated UUPT). This new act considered as progressively better, if it was compared to chapter 36 to 56 of KUHD, because there were many new matters regulated in it. These new matters among other things covered the obligation of registration and announcement of the limited liability company, included its responsibility if the obligation was not performed (chapter 21 and 22 juncto chapter 23 UPPT), the capitalization structure, the establishment period of the limited liability company, and issues related with merger, acquisition, and consolidation. The obligation of registration and announcement of limited liability company is a very important obligation. It this obligation was not settled, this would result in the legal consequence for the board of directors of the company. The concerned legal consequence regulated in chapter 23 of UUPT, stated that "The board of directors responsible in a chain of obligation over all legal acts carried out for and in the name of the company, which has not yet performed the registration and announcement, without involving the company's corporate body institution for responsible too." The responsibility of the company's corporate body institution was not regulated, this resulted in the mismatch with the legal proposition found in chapter 7 paragraph (6) of the UPPT, stated that "a limited liability company has had the status as a corporate body, when it had obtained legalization from the Minister of Justice." This means that the company, which had achieved the status as a corporate body, has had the legal right and obligation also its own assets. [ board Thus, it could be concluded, "it is not fair" if the responsibility of the of directors of a limited liability company, which company has not yet registered as — grammatically — regulated in chapter 23 of the Act Number 1 Year 1995, which stated that the legal responsibility over all ( legal acts performed by the Board of directors is the responsibility of the Board of directors in a chain without involving the company's corporate ) body institution for responsible too. Therefore, in the renewal plan of the Act Number 1 Year 1995, it should be noticed in case of changing chapters, which in particular regulated about the form of legal responsibility charged upon the Board of directors of the limited liability company, without ignoring the responsibility of the company's corporate body institution itself, in which in the legal theory manner, the company has had the independent legal position, which means that the company has had the right and obligation. All of ,--them are aimed at a legal protection for good will third parties. Salah satu bentuk badan usaha dalam bidang ekonomi yang paling disukai pada saat ini adalah badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas yang biasa disingkat dengan PT. Hal ini disebabkan, karena bentuk badan usaha PT ini mempunyai karakteristik khusus yang tidak dimiliki oleh bentuk badan usaha lain, misalnya pada persekutuan perdata (Maatschap), Persekutuan Firma, maupun persekutuan komanditer (CM). Kekhususan yang dimiliki oleh PT adalah antara lain merupakan suatu asosiasi modal, dan sebagai institusi badan hukum yang mandiri. Artinya PT selain sebagai asosiasi modal, ia juga memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan pemegang sahamnya, serta adanya pemisahan fungsi dan tanggung jawab antara pemegang saham dan pengurus / Direksi perseroan. Setelah hampir satu setengah abad, PT diatur dalam pasal 36 sampai dengan 56 dari Kitab Undang-Undang Hukum Dagang atau KUHD (Staatsblad 1847 : 23 ) yang dibuat oleh pemerintahan Hindia Belanda, diberlakukan sejak 01 Mei 1848, kemudian baru pada tahun 1995, PT ini diatur dalam Undang-Undang yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Undang-Undang ini dapat dikatakan lebih maju, bila dibandingkan dengan pasal 36 sampai dengan 56 KUHD, sebab banyak hal-hal baru yang diatur di dalamnya. Hal-hal baru tersebut diantaranya, meliputi kewajiban pendaftaran dan pengumuman perseroan yang disertai dengan tanggung-jawabnya apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan ( pasal 21 dan pasal 22 juncto pasal 23 UUPT ), struktur permodalan, jangka waktu pendirian perseroan, dan hal-hal yang berkaitan dengan merger, akuisisi, dan konsolidasi. Kewajiban pendaftaran dan pen gumuman perseroan terbatas merupakan salah satu kewajiban yang sangat penting, karena bila tidak dilakukan, maka akan membawa konsekuensi hukum bagi Direksi perseroan tersebut. Konsekuensi hukum yang dimaksud diatur dalam pasal 23 UUPT, yang menyatakan bahwa "Direksi bertanggung jawab secara tan ggung renteng atas seluruh perbuatan hukum yang dilakukannya untuk dan atas nama perseroan yang belum dilakukan pendaftaran dan pen gumuman tan pa melibatkan institusi badan hukum perseroan untuk ikut bertanggung jawab". Dengan tidak diaturnya tanggung jawab Institusi badan hukum perseroan tersebut, telah menimbulkan ketidak selarasan dengan kaidah hukum yang terdapat dalam pasal 7 ayat (6) UUPT yang menyatakan bahwa "suatu perseroan terbatas telah memiliki status badan hukum apabila telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman" . Artinya bahwa perseroan yang telah berstatus badan hukum tersebut telah memiliki hak dan kewajiban hukum serta harta kekayaan tersendiri. Dengan demikian maka dapat disimpulkan bahwa, sangatlah "tidak adil" apabila tanggung jawab hukum Direksi perseroan terbatas yang 1 perseroannya belum didaftar dan diumumkan sebagaimana — secara gramatikal — diatur dalam pasal 23 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 ) yang menyatakan bahwa tangung jawab hukum atas semua perbuatan 1 hukum yang dilakukan oleh Direksi adalah merupakan tanggung jawab Direksi secara renteng dengan tidak melibatkan institusi badan hukum perseroan terbatas untuk ikut bertanggung jawab. Oleh karena itu, maka dalam rencana pembaruan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, hendaknya diperhati- I kan dalam hal perubahan pasal-pasal yang secara khusus mengatur tentang tanggung jawab hukum yang dibebankan kepada Direksi perseroan terbatas, dengan tanpa mengeyampingkan tanggung jawab j institusi badan hukum perseroan itu sendiri, di mana secara teori hukum, perseroan tersebut telah memiliki kedudukan hukum yang mandiri yang \ berarti telah mempunyai hak dan kewajiban. In' semua diharapkan agar -nantinya dapat terciptanya suatu perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang beritikad baik.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:11182
Deposited By:Mr UPT Perpus 2
Deposited On:21 May 2010 12:28
Last Modified:21 May 2010 12:28

Repository Staff Only: item control page