Sultan, Abdul Samad (2002) TINJAUAN YURIDIS JUAL BELT TANAH MENURUT HUKUM ADAT SETELAH BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 DI KABUPATEN TAKALAR. Masters thesis, program Pascasarjana Universitas Diponegoro.
| PDF - Published Version 2913Kb |
Abstract
The Customary Law as the Positive Law is a range of norm which as a guide of together live in society life. The validity of Customary Law on the society is an aspiration manifestation which grows on the society where the existence depends on the social basis which support it. Formatting this National Agrarian Law, the Customary Law is granted a special position that is made the Customary Law into formation base as it is stated on the Chapter .5 UUPA. The base application of the customary law because it is a law which is growth and developed on the center of the society and based on the Indonesian need. The National Agrarian Law which the conception is based on the customary law, then the stipulation of estate trade automatically uses the customary law stipulation. On the customary law, the system which is used in the matter of the estate trade generally known with concrete or cash and clear, that is the right transfer of the land together with the price land payment is given into the seller then by doing this in front of the tradition headman / village headman, so there is guarantee that the trade has been done not collide with the valid restrictions and the legality of the estate trade based on the customary law if the material requirements are fulfilled in, that, there is a land as the trade object, the outsiders and the agreement price. m/ The validity of the Government Restriction Number 10 year 1961 about the Land Registration which on the development is pulled out and perfected by the Government Restriction Number 24 Year 1997 about the Land Registration is a realization restriction of Chapter 19 UUPA which is stated that for guaranteeing the certainty law by the government, there is a land registration on the entire Indonesian based on the restriction which is arranged with the government restriction. The exist of Government Restriction Number 24 Year 1997 about the Land Registration, then automatically the estate trade principle more be increased before, where is on each the right transfer of the land by the trading which is shown by the tradition headman/village headman and it is not proved by the trade acte, so with the restriction, each the right transfer of the land by trading must be proved with an acte and done in front of the right government officer. With the trading acte is one of the requirements for doing the registration as it is defined on the Chapter 37 Subsection (1) of the i-estriction above. The Land Registration activity as it is stated on the Chapter 19 WM is giving an assurement of law for the owners and or the land authority, the law assurement which is proved by the valid acte as the strong payment tool. To be able to do the land registration which is the trading transaction done by the customary law, then firstly doing the repeating of trade transaction in front of the notary officer to get the trade acte or by asking the Court of Instance's decision which stated that the estate trade is right to be done and the applicant is the legal owner of the applicanted land. Hukum Adat sebagai Hulcum Positif adalah merupakan suatu rangkaian norma hukum yang menjadi pegangan bersama dalam kehidupan masyarakat. Berlakunya Hukum Adat dalam masyarakat merupakan manivestasi aspirasi yang berkembang dalam masyarakat di mana keberadaannya sangat tergantung pada basis sosial yang mendukungnya. Dalam penyusunan Hukum Agraria Nasional, Hulcum Adat diberikan kedudukan yang istimewa yaitu dengan dijadikannya hukum adat sebagai dasar pembentukannya sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 5 UUPA. Pemakaian dasar Hukurn Adat tersebut disebabkan karena Hulcum Adat merupakan hukum yang tumbuh dan berkembang ditengahgengah masyarakat dan sesuai dengan kepentingan Bangsa Indonesia. Hukum Tanah Nasional yang konsepsinya didasarkan pada Hukum Adat, maka ketentuan yang menyangkut tentang jual bell tanah dengan sendirinya memakai ketentuan Hukum Adat. Didalam Hukum Adat, sistem yang dipakai berkenaan dengan jual beli tanah umurnnya di kenal dengan sistem konkrit atau kontan dan terang, artinya peralihan hak atas tanah serentak begitu pembayaran harga tanah diserahkan kepada penjual dan dengan dilakukannya juaI bell dihadapan kepala adat/kepala desa, maka terdapat jaminan bahwa jual bell yang dilakukan tidak melanggar ketentuan yang berlalcu dan keabsahan dad jual bell tanah menurut hulcum adat adalah bila terpenuhi syarat-syarat materiilnya, yaitu adanya tanah sebagai objek jual bell, para pihak dan harga yang disepakati. Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 Tentang Pendaftaran Tanah yang dalam perkembangangnya dicabut dan disempurnakan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah adalah merupakan ketentuan pelaksanaan dad Pasal 19 UUPA yang menyatakan bahwa untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Indonesia menurut ketentuan yang diatur dengan peraturan pemerintah. Adanya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, maka dengan sendirinya prinsip jual beli tanah lebih ditingkatkan yaitu di mana sebehunnya setiap peralihan hak atas tanah melalui jual bell yang hanya disaksikan oleh kepala adat/kepala desa dan tidak dibuktikan dengan akta jual beli, maka dengan adanya peraturan ini, setiap peralihan hak atas tanah melalui jual bell hams dibuktikan dengan akta dan dilakukan dihadapan pejabat yang berwenang. Adanya alcte jual beli merupakan salah satu persyaratan untuk dapat melakukan pendaftaran sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 37 Ayat (1) dari peraturan tersebut diatas. Adanya kegiatan pendaftaran tanah sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 19 UUPA adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi para pemilik dan atau yang menguasai tanah tersebut, kepastian hukum mana dibulctikan dengan adanya sertifikat yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Untuk dapat melakukan pendaftaran tanah yang transaksi jual belinya dilalcukan menurut Hulcum Adat, maka terlebih dahulu melalculcan pengulangan transaksi jual bell dihadapan PPAT untuk mendapatkan akta jual beli atau dengan meminta Putusan Pengadilan Negeri yang menyatakan bahwa jual bell tanah yang telah dilakukan adalah sah menurut hukum clan pemohon adalah pemilik sah dari tanah yang dimohonkan.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary |
ID Code: | 11178 |
Deposited By: | Mr UPT Perpus 2 |
Deposited On: | 21 May 2010 11:53 |
Last Modified: | 21 May 2010 11:53 |
Repository Staff Only: item control page