BANGUNAN YANG BERDIRI DI ATAS TANAH ORANG LAIN SEBAGAI JAMINAN FIDUSIA SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA

BROTO, RAKHMAT CAHYO (2005) BANGUNAN YANG BERDIRI DI ATAS TANAH ORANG LAIN SEBAGAI JAMINAN FIDUSIA SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA. Masters thesis, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
2250Kb

Abstract

Sejak jaman penjajahan Belanda, jaminan Fidusia telah digtmakan di Indonesia sebagai suatu bentuk jaminan yang lahir dari yurisprudensi. Jaminan fidusia digunakan secara luas dalam transaksi pinjam meminjam karena proses pembebanannya dianggap sederhana, mudah dan cepat. Lembaga ini diakui oleh yurisprudensi Belanda tahun 1929 dalam Bierbrouwerij Arrest dan diikuti Hoogerechtshof Arrest tahun 1932. Dalam perkembangan yurisprudensi di Indonesia dijumpai keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 372 K/Sip/1970 tanggal 1 September 1971 yang menyatakan bahwa Fidusia hanya sah sepanjang mengenai barang bergerak. Dalam penelitian ini metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis empiris. Sumber data dengan mengunakan dokumen yang berkaitan dengan ketentuan-ketentuan perjanjian kredit, data lapangan berupa tanggapan atau komentar dad karyawan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. dan para notaris. Menyadari malcin berkembangnya kebutuhan dunia usaha, serta pentingnya kepastian hukum bagi pihak laeditur yang memberikan pinjaman, maka melalui Undang- Undang nomor 42 tahun 1999, pemerintah mencoba tmtuk mengakomodasi seluruh kebutuhan akan pranata jaminan yang tidak termuat oleh pranata jaminan yang telah diatur dalam huktnn positif (sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999). Dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia tersebut, objek jaminan fidusia diberikan pengertian yang sangat luas, dan tidak hanya meliputi benda bergerak yang berwujud, melainkan juga benda tidak bergerak yang tidak dapat dibebani dengan Flak Tanggungan sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang nomor 4 Tahun 1996 tentang Flak Tanggungan. Hal ini sebenamya untuk mengantisipasi dari banyak orang yang mengalami kesulitan untuk mencari modal, yang hanya mempunyai bangunan yang berdiri di atas tanah milik orang lain yang digunakan sebagai tempat usahanya, dilcarenakan tidak semua orang mempunyai benda yang bisa dijaminkan dengan lembaga jaminan yang lain selain lembaga fidusia. Untuk itu, adanya Jarninan Fidusia membelikan kemudahan bagi para pihak, khususnya bagi Pemberi Fidusia untuk tetap menguasai benda yang dijatninlcan, guna menjalankan kegiatan usaha yang dibiayai dari pinjaman yang diperoleh dengan menggunakan bangunan yang berdiri di atas tanah milik orang lain sebagai Jaminan Fidusia berdasarkan Undang-Undang nomor 42 Tatum 1999, Berdasarkan pasal 1 ayat (2) Undang-Undang tentang Jaminan Fidusia yang menyebutkan: "Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergeralc balk yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani flak Tanggtmgan sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditur lainnya " Mak bangunan yang berdiri di atas tanah hak milik orang lain, dengan persetujuan pemilik tanah dan sesuai prosedur yang berlalcu, dapat dijaminkan dengan Jaminan Fidusia.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:11111
Deposited By:Mr UPT Perpus 2
Deposited On:21 May 2010 09:27
Last Modified:21 May 2010 09:27

Repository Staff Only: item control page