PELAKSANAAN PERJANJIAN PENGADAAN TANAH DAN LOKASI UNTUK PENDIRIAN BASE TRANSCEIVER STATION (BTS) OLEH PERUSAHAAN TELEKOMUNIKASI SELULER (STUDI KASUS DI PT.TELKOMSEL UNIT REGIONAL JATENG DAN DIY)

HERAWATI, MARIA ULFAH (2005) PELAKSANAAN PERJANJIAN PENGADAAN TANAH DAN LOKASI UNTUK PENDIRIAN BASE TRANSCEIVER STATION (BTS) OLEH PERUSAHAAN TELEKOMUNIKASI SELULER (STUDI KASUS DI PT.TELKOMSEL UNIT REGIONAL JATENG DAN DIY). Masters thesis, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
2828Kb

Abstract

Considering the fast development of building Base Transceiver Station (BTS) in may region lately, the writer wants ti find out some problem that might be faced by celluler telecomunication company in founding its Base Transceiver Station in one region especially in the agreement of providing and location for building and locating the sparepart of BTS by PT. Telkomsel Unit Regional of Central Java dan D.I.Y. The objective of this thesis is to describe and to analyze the real situation in the process of providing land and location by PT.Telkomsel and to understand its obstacles that has a relation with the location of its BTS in a region and to find its solution. This Thesis is using an empirical jurisdiction aproach. The way and the procedure that are used to solve any analyzing problems is by analyzing the secondary data and then doing a field research to get primary data. The jurisdiction factor is a set of civiliter and some rules that is related with law of agreemenr as a branch of law study that relate closely with the material research, whereas the ampirical factor is the telecommunication operator service provider company PT.Telkomsel Unit Regional of Cental Java and D.I.Y as an object that will be analyzed. The result of this reearch shows that PT.telkomsel as a celluler telecommunication company that owns many BTS and still try to found many BTS in order to give service in telecommunication, have to take some steps or certain procedure and face some obstacles in the process of founding BTS in a region. Therefore in its practice, PT.Telkomsel has to adapt with the given situation, such as providing some agreement for accomodating every diferent need in different BTS. Based on the reality in the field, the provided agreement or contract is made due to the want and agreement of both sides with the consideration of lost and profit. The agreement is not always legalized by land certificate maker, but according to the agreement of both sides, except for certain agreement that has to be made under law. Whenever there is dipute, the solution is based on the law of there is a force by one side. Melihat maraknya pembangunan Base Transceiver Station (BTS) di berbagai daerah akhir-akhir ini, maka dalam penelitian ini penulis ingin mengetahui permasalahan apa saja yang dihadapi oleh perusahaan telekomunikasi seluler atas pendirian Base Transceiver Stationnya di suatu daerah, khususnya dalam praktek perjanjian pengadaan tanah dan lokasi untuk pembangunan dan penempatan jaringan perangkat BTS oleh PT.Telkomsel Unit Regional Jawa Tengah dan D I Y.. Tujuan dan penelitian ini adalah untuk menggambarkan dan menganalisis keadaan nyata yang terjadi dalam upaya pengadaan tanah dan lokasi yang diadakan oleh PT.Telkomsel dan kendala apa yang dihadapi berkaitan dengan keberadaan BTSnya di suatu daerah untuk kemudian mencoba dicari penyelesaiannya. Tesis ini menggunalcan pendekatan secara yuridis empiris, yaitu can atau prosedur yang digunakan untuk memecahkan masalah penelitian dengan meneliti data sekunder terlebih dahulu untuk kemudian dilanjutkan dengan mengadakan penelitian data primer di lapangan. Faktor yuridisnya adalah seperangkat aturan-aturan hukum perdata pada umumnya dan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan bidang hukum perjanjian sebagai cabang ilmu hukum dan sangat berkaitan erat dengan materi penelitian ini, sedangkan faktor empirisnya adalah perusahaan penyedia layanan jasa operator telekomunikasi PT. Telkomsel Unit Regional Jateng dan DIY sebagai objek yang akan diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT.Telkomsel sebagai perusahaan telekomunikasi seluler yang memiliki banyak BTS dan giat membangun BTSnya dalam rangka pelayanan telekomunikasi, ternyata dalam upayanya tersebut harus menempuh tahapan atau prosedur tertentu yang cukup panjang dan menemui kendala dan hambatan dalam proses pendirian BTS di suatu daerah, sehingga dalam prakteknya PT.Telkomsel harus menyesuaikan diri dengan keadaan yang ada, antara lain dengan mengadakan beberapa perjanjian untuk mengakomodasi setiap kebutuhan yang ada dan berbeda-beda dari tiap proyek pendirian BTS. Berdasarkan kenyataan di lapangan bahwa perjanjian atau kontrak yang diadakan kebanyakan dibuat berdasarkan keinginan dan kesepakatan para pihak dengan mendasarkan pada pertimbangan keuntungan dan kerugian yang ada. Perjanjian yang diadakan tersebut tidal( selalu dibuat dengan akta notariil, tetapi bisa dilakukan dengan akta di bawah tangan sesuai dengan keinginan para pihak, kecuali untuk perjanjian-perjanjian tertentu yang hams dibuat sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Undang-Undang. Adapun penyelesaian sengketanya selain sesuai apa yang ada dalam perjanjian juga kadang-kadang para pihak melakukan upaya paksaan atau pemecahan sepihak.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:11089
Deposited By:Mr UPT Perpus 2
Deposited On:21 May 2010 08:49
Last Modified:21 May 2010 08:49

Repository Staff Only: item control page