AKIBAT HUKUM DIVESTASI OLEH PERUSAHAAN MODAL VENTURA

Ramdhani, Novi (2002) AKIBAT HUKUM DIVESTASI OLEH PERUSAHAAN MODAL VENTURA. Masters thesis, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

[img]PDF (Full Thesis)
Restricted to Repository staff only

8Mb
[img]
Preview
PDF (Cover)
18Kb
[img]
Preview
PDF (Preliminary)
1760Kb
[img]
Preview
PDF (Abstract)
1602Kb
[img]
Preview
PDF
1958Kb

Abstract

By doing research in the Investor Company wants to answer the problems especially how to controls divestation can be obeyed by each party, the way of implementing divestation and legal status of professional managers employed in the "Investor Company" and the "Investee Company", in terms of the existance of divestation and also the documents related to the divestation above. The method of approach used in solving this problem is sociological juridical. The existance of venture capital is determined in the Decree of the President No. 61, 1988 about "Lembaga Pembiayaan" (Financing Institution) and also the Decree of the Minister of Finance No. 1251/KIVIK.013/1988 about Financing Institution. Venture financing through the venture capital is done by the Investor Company in form of Incorporated Company as the owner of the capital or share holder that finances the investee company in form of cooperative or cooperated company with the agreement of financing for 10 years at the maximum and later on carrying out the divestation. Field research shows that financing done by the Investor Company is not only for the investee company in fonn of cooperative or cooperated company but also for private enterprise and the most is for the Rural Credit Enterprise Institution (B.U.K.P.). The practice of financing through the investor company is actually in a form of a credit agreement rather, because the investee company must pay the monthly installment for the involvement of capital done by the investor company, and in this case it gives also influence towards the pattern of divestation. This practice of divestation in venture capital which is done monthly is not appropriate if it is categorized as a form of divestation in terms of financing the venture capital. It is so because the objective of financing through the venture capital is to help the entrepreneurs who are in trouble of financial matters for the capital, developing is done monthly, the ideal objective of financing the enterprise through the venture capital will not be the maximally successful. This phenomenon can be well overcome if the government established law that controls the financing of enterprise through investor company and the implementation is supervised by the State Minister for Small Scale Entrepreneur Development and cooperative. Dengan mengadakan penelitian pada Perusahaan Modal Ventura ingin menjawab permasalahan yang ada khususnya tentang pelaksanaan divestasi dan bagaimana akibat hukumnya serta apakah kesepakatan yang mengatur tentang divestasi dapat dipatuhi dengan baik oleh pars pihak, juga peranan menajer profesional yang ditempatkan dan dokomen-dokumen apa saja yang dibutuhkan sehubungan dengan divestasi tersebut. Adapun dalam melakukan pemecahan permasalahan ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis. Modal ventura di Indonesia selain diatur dalam Keputusan Presiden No. 61 Tahun 1988 Tentang Lembaga Pembiayaan juga diatur dalam Keputusan Menteri KG iiangan Nomor 1251/KMK.013/1988 Tentang Lembaga Pembiayaan. Pembiayaan usaha melalui Modal Ventura dilakukan oleh Perusahaan Modal Ventura yang berbentuk Perseroan Terbatas sebagai pihak pemilik modal atau saham ikut mendanai pembiayaan usaha Perusahaan Pasangan Usaha yang berbentuk koperasi atau Perseroan Terbatas dengan batas walctu perjanjian pembiayaan miaksimal 10 tahun, untuk kemudian melakukan divestasi. Dad hash penelitian yang didapat dilapangan menunjukan bahwa pembiayaan o eh perusahaan modal ventura ternyata tidak hanya terhadap perusahaan pasangan usaha yang berbentuk koperasi atau perseroan terbatas, tetapi juga terhadap bentuk c perorangan dan yang terbanyak adalah badan usaha kredit pedesaan. Dalam praktik pembiayaan melalui Modal Ventura temyata pada saat / pelaksanaannya lebih merupakan bentuk perjanjian kredit, karena Perusahaan Pasangan Usaha setiap bulannya harus mengangsur kembali terhadap dana penyertaan yang dilakukan oleh perusahaan modal ventura, dan hal tersebut berpengaruh juga terhadap pola divestasinya. Praktik divestasi dalam pembiayaan modal ventura yang dilakukan setiap bulannya, adalah tidak tepat apabila dikategorikan sebagai bentuk divestasi dalam kerangka pembiayaan modal ventura. Hal tersebut dikarenakan tujuan dari pembiayaan melalui modal ventura adalah dalam rangka membantu pengusaha yang kesulitan modal, kesulitan pengembangan usaha, pemasaran serta teknoligi. Dengan demikian apabila divestasi.dilakukan setiap bulan, maka tujuan ideal dari pembiayaan usaha melalui modal ventura tidak akan berhasil secara maksimal. Dari gambaran_ permasalahan di atas kiranya dapat teratasi dengan baik apabila pemerintah mengeluarkan Undang-undang yang mengatur mengenai pembiayaan usaha melalui modal, ventura, yang pelaksanaannya diawasi oleh Menteri Negara Pembinaan Pengusaha Kecil dan Koperasi.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:11065
Deposited By:Mr UPT Perpus 1
Deposited On:24 May 2010 11:40
Last Modified:12 Aug 2011 09:18

Repository Staff Only: item control page