PERLINDUNGAN HUKUM YANG SEIMBANG DI ANTARA PARA PIHAK MENURUT UNDANG-UNDANG R.I. No. 42 Th. 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA

PRASTOWO, R. A B. G. SRI WIHARDJANI KARTIKODEWI (2002) PERLINDUNGAN HUKUM YANG SEIMBANG DI ANTARA PARA PIHAK MENURUT UNDANG-UNDANG R.I. No. 42 Th. 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA. Masters thesis, Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
4Mb

Abstract

Berbicara mengenai Lembaga Jaminan Fidusia acialah berbicara mengenai kegiatan perkreditan moderen, dunia usaha saat ini memedukan Lembaqa Jaminan yang mampu memberikan perlindungan khusus dan kedudukan istimewa kepada Kreditur, tetapi hukum yang balk, bukan hanya memperhatikan kepentingan Kreditur (Penerima Fidusia) saja, perlindungan yang diberikan kepada Pemberi Fidusia (dan/ataupun) Debitur serta pihak ketiga lainnya, sehingga dapat menjamin Kepastian Hukum dan memberikan Perlindunctan Hukum Yang Seimbang Di Antara Para Pihak. Berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, maka demi Kepastian Hukum bagi lembaga itu sendiri maupun untuk Masyarakat adil dan makmur yang kita cita-citakan tidak terlepas dari berhasilnya pembanciunan ekonomi di Indonesia, sedang untuk dapat membangun ekonomi diperlukan peran serta para Pelaku Usaha. Salah satu cara mengembangkan usaha, yaitu dari dukungan modal yang dipemleh antara lain dari kegiatan pinjam-meminjam uang, khususnya melalul pemberian kredit dari Lembaga Perbankan dan Lembaga Pembiayaan. GBHN (Garis-Garis Besar Haluan Negara) dan REPELITA (Rencana Pembangunan Lima Tahun) menjelaskan, pemberian kredit diperlukan untuk menunjang kemampuan perluasan industri, perdagangan, investasi dan pembangunan umumnya Dalam usaha Pemerintah memberikan perlindungan dan stimulan (memberikan semangat) bagi pengusaha kecil, kebijaksanaan yang longgar dalam perkreditan diperlukan untuk mendorong perusahaan kecil dan perusahaan pada umumnya agar dapat mempengaruhi kenaikkan taraf hidup perekonomian bangsa dan negara. Untuk dapat memperoleh modal, para Pelaku Usaha harus mempunyai jaminan sedang bagi pemilik/pemberi modal mensyaratkan adanya jaminan bagi pemberian kredit demi kearnanan pengembalian mocialnya dan kepastian hukumnva. Lembaga Jaminan Fidusia memberikan kesempatan kepada para Pelaku Usaha untuk memperoleh fasilitas kredit dengan tetap menguasai dan mengunakan barang modal yang dijaminkan untuk meneruskan usahanya. Pada awalnya Lembaga Jaminan Fidusia diterima masyarakat Pelaku Usaha karena kebutuhan praktek untuk mengatasi kelemahan pada lernbaga gadal, yang mensyaratkan adartya syarat inbezitstelhng. Lembaga Jaminan Fidusia lahir berdasarkan yurisprudensi, yang merupakan salah satu produk penemuan Hukurn (rechtsvinding), dengan keputusan Hooge Raad di Negeri Belanda pada tanagal 29 January 1929 yang terkenai dengan Bierbrouwerij Arrest dan berdasarkan asas konkordansi di Indonesia dengan keputusan Hoogerechthof (HGH) Tanggal 18 Agustus 1932 dalam perkara antara Bataafsche Petroleum Maatschappti (BPM) dengan Pedro Clignett. Selanjutnya di Indonesia diltembangkan dalam Undang-Undang Rumah Susun dan Undang-Undang Perumahan Dan Perniukirnan Tetapi karena belum ada hukum positif yang mengatumya secara khusus, maka tidak menjamin adanya Kepastian hukum, memberikan Perlindungan Hukum Yang Seimbang Di Antara Para Pihak, maka Pembuat Undang-Undand dan Pemerintah mengundangkan Undang-Undanci Minor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia pada thrum! 30 September 1999, yaitu suatu Lembada Jaminan yang kuat yang niengandung ciri-ciri hak kebendaan yang dapat mernenuhi kebutuhan masyarakat dengan mencakup sekian banyak barang modal yang dapat dijadikan jaminan (agunan) dengan cara pembebanan yang mudah, cepat dan murah serta aman.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:11058
Deposited By:Mr UPT Perpus 2
Deposited On:20 May 2010 17:01
Last Modified:20 May 2010 17:01

Repository Staff Only: item control page