PELAKSANAAN PERWAKAFAN TANAH HAK MILIK DI KABUPATEN SEMARANG BERDASARKAN PP NO. 28 TAHUN 1977

RESMIYATI, RESMIYATI (2004) PELAKSANAAN PERWAKAFAN TANAH HAK MILIK DI KABUPATEN SEMARANG BERDASARKAN PP NO. 28 TAHUN 1977. Masters thesis, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
2070Kb

Abstract

Salah satu masalah bidang keagamaan yang menyangkut pelaksanaan tugas-tugas keagrariaan adalah tentang perwakafan tanah milik Berkaitan dengan perwalcafan maka dengan dikeluarkannya PP No. 28 Tahun 1977 tersebut diharapkan agar tanah-tanah walcaf yang sangat membantu pelaksanaan pembangunan dapat memiliki kekuatan pembulctian yang lc-nat. Tetapi dalam kenyataanya banyalc tanah wakaf yang belum didaftar sesuai dengan ditentukan peraturan umum tersebut dan kenyataannya ada tanah wakaf yang tidal( sesuai dengan peruntukan semula. Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan perwakafan tanah milik di kabupaten Ambarawa, sudah sesuaikah dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1977 tentang perwalcafan tanah milik dan untuk mengetahui hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan perwakafan tanah milik di Kabupaten Ambarawa. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis empiris yaitu dengan melakukan penelitian secara timbal balik antara hukum dengan lembaga non doktinal yang bersifat empiris dalam menelaah kaidah-kaidah hulcum yang berlaku di masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang dilalculcan dapat disimpulkan bahwa pelalcsanaan perwakafan tanah milik di Kantor Urusan Agama Kecamatan Ambarawa Kabupaten Ambarawa untuk mendapatkan Akta Dour Wakaf atau Akta Pengganti Akta Dour Wakaf sudah sesuai dengan apa yang telah ditentukan oleh Pasal 9 PP No. 28 tahun 1977 jo Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 6 tahun 1977 dan Pasal 223 Kompilasi Hukum Islam. Biaya yang diperlukan dalam pendaftaran tanah wakaf sepanjang mengenai administrasi perwakafan tanah milik pada instansi-instansi Departemen agama tidak dikenalcan biaya, kecuali bea meterai.Hal ini berdasarkan ketentuan dalam Pasal 18 Peraturan Pemerintah Agama No. 1 tahun 1978. Hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan perwakafan tanh milik di kecamatan Ambarawa kabupaten Ambarawa adalah Peraturan Pemerintah No.28 tahun 1977 belum banyak diketahui di kehidupan masyarakat, khususnya masyarakat di kabupaten Ambarawa, terbatasnya dana untuk pensertipikatan tanah wakaf dan surat-surat bukti kepemilikan tanah kurang lengkap. Sehingga untuk mengatasi hambatan- hambatan tersebut dibutuhkan keterlibatan salcsi dan petugas yang melaksanakan perwakafan tanah milik, seperti Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PAIW), Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar mau mewujudkan adanya tertib administrasi yang mudah, sederhana dan tidak memakan waktu yang lama serta biaya yang ringan.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:11019
Deposited By:Mr UPT Perpus 2
Deposited On:20 May 2010 10:28
Last Modified:20 May 2010 10:28

Repository Staff Only: item control page