PERLINDUNGAN HOKUM UNTUK KREDITOR DAN PIHAK KETIGA YANG BERITIKAD BAIK YANG MENERIMA PENGALIHAN HAK ATAS BENDA BERGERAK YANG DIFIDUSIAKAN

J0GYASWARA,, WIRAHADY (2004) PERLINDUNGAN HOKUM UNTUK KREDITOR DAN PIHAK KETIGA YANG BERITIKAD BAIK YANG MENERIMA PENGALIHAN HAK ATAS BENDA BERGERAK YANG DIFIDUSIAKAN. Masters thesis, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
2139Kb

Abstract

Basically credit is given by anyone who is capable to do so, through a debit oradit agreement. From the said agreement conic the rights and responsibilities of both parties. There shall be no problem if both parties perform their rights and responsibilities as stated in the agreement. Problems will arise only if the debtor neglects to perform his duties. Such condition shall become a basis for the Creditor to have additional agreement to protect his interest from the negligence of the debtor to pay his debts. At present, many parties resort to fiduciary institutes to secure their movable assets, according to Indonesian Act No. 42/1999 about fiduciary collateral. This research used the empiric-juridical method in collecting data and as legal basis, both primary and secondary, from case study through interview and study of legal documents, while the technical analysis used the qualitative method. Fiduciary is the transfer of movable assets of the debtor through good faith to the creditor. The creditor shall hold the right to have physical control of the said assets until the debtor pays his credit within the time scale mentioned in the agreement, the creditor is then obliged to return the movable assets to the debtor. The buyer shall assume the risk if the goods he purchased do not meet his standards. By transfer of fiduciary collateral, the collateral rights shall follow the rules of droit de suite. Unless this third party can prove that levering of the movable goods adhere to the existing rules. So, protection as mentioned in Article 1977 of the Civil Code is the protection given to a third party of good faith to engage into an agreement according to Article 584 of the Civil Code. Pada dasarnya pemberian kredit dapat diberikan oleh siapa raja yang memiliki kemampuan untuk itu mLIlalui perjanjian utang piutang antara kreditor disatu pihak dan debitor dilain pihak. $etelah perjanjian tersebut disepakati maka lahirlah hak dan kewajiban pada did para pihak yang terikat dalam perjanjian tersebut. Selama proses ini tidak mengalami masalah dalam arti kedua pihak melaksanakan hak dan kewajiban sesuai dengan yang diperjanjikan maka tidak mengalami masalah, persoalan baru timbul jika debitor lalai mengembalikan uang pinjaman pada saat yang telah ditentukan. Keadaan yang demikian menyebabkan kreditor merasa memerlukan untuk mengadakan perjanjian tambahan guna menjamin dilunasinya kewajiban debitor pada waktu yang telah ditentukan. Dewasa ini lembaga yang dimanfaatkan oleh para pihak dalam perjanjian ini benda jaminannya adalah barang-barang bergerak maka lembaganya adalah berbentuk Jaminan Fidusia, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor: 42 Tahun 1999. Penelitian ini mengunakan pendekatan yuridis-empiris. Dalam pengumpulan data dan bahan hukum, balk primer maupun sekunder, kasus yang dikumpulkan meialui wawancara dan study dokumen-dokumen hukum, sedangkan teknik analisis dilakukan secara kwalitatif. Konstruksi Fidusia adalah penyerahan hak milik secara kepercayaan atas kebendaan atau barang-barang bergerak milik debitor kepada pihak kreditor dengan penguasaan fisik atas barang-barang itu tetap pada debitor, dengan ketentuan bahwa debitor melunasi utangnya sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan (tanpa cidera janji), maka kreditor berkewajiban untuk mengembalikan hak milik atas barang-barang tersebut kepada debitor. Pemba!' barang bergerak yang beritikad balk dan tidak mengetahui bahwa barang yang is bell secara itikad balk harus menanggung resiko. Dengan dialihkan obyek jaminan Fidusia maka hak jaminnya mengikuti bendanya dimana benda itu berada (azas droit de suite). Kecuali Pihak Ketiga ini dapat membuktikan bahwa levering dari benda tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jadi perlindungan pada Pasal 1977 KUH Perdata adalah perlindungan kepada pihak ketiga yang beritikad balk yang melakukan perjanjian yang memenuhi ketentuan Pasal 584 KUH Perdata.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:10992
Deposited By:Mr UPT Perpus 2
Deposited On:20 May 2010 08:37
Last Modified:20 May 2010 08:37

Repository Staff Only: item control page