PERUBAHAN PERANAN MAMAK DALAM PERKAWLNAN BAJAPUIK PADA MASYARAKAT HUKUM ADAT MINANGKABAU DI NAGARI SINTUAK KECAMATAN SINTUAK TOBOH GADANG KABUPATEN PADANG PARIANIAN•

Syaukani, Ridwan (2003) PERUBAHAN PERANAN MAMAK DALAM PERKAWLNAN BAJAPUIK PADA MASYARAKAT HUKUM ADAT MINANGKABAU DI NAGARI SINTUAK KECAMATAN SINTUAK TOBOH GADANG KABUPATEN PADANG PARIANIAN•. Masters thesis, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
3464Kb

Abstract

Minangkabau's Ethnic law is adopting a matrilineal system that significantly influences Minangkabau society live, that is in determining the familial relation from mothers' line. As the result of this every individual inside Minangkabau society has only one clan, that is his mother's clan, and his mother family's clan. The original marriage of Minangkabau society is Semendo Bertandang's Marriage. Husband is only treated as a guest that stays only in the nighttime at his wife's house and comes to his family's home in the morning. Nowadays, the popular marriage is permanent marriage and nuclear family (Father, mother, and their children) has developed. Mamak is recognized as mother's blood brother. He has many influences especially in his nephews' concerns such as teaching and taking care of their nephew so that in future they will be useful for the society. There was a said: "Children to be upheld, nephew to be guided, people to be respected". Father of the son in Minangkabau is considered as having no authority upon his own son because according to Minangkabau's Law mamak handle the role in leading his nephews in the Nagari. According to the formulated subject, therefore this study is qualitative in manner using descriptive analytic expression and direct interview on field. The role of mamak is range from giving pickup money to their nephews to searching for their brides. But the reality today shows that there is a development in Mamak's role at Nagari Sintuak society where Mamak has no longer the role in giving pickup money or search for their brides. Pickup money is now being given by father due to the fact that father is the one who has the responsible upon his wife and children. The role of Mamak toward his nephews is limited only in the part that related to Minangkabau tradition such as granting, marriage permission, taking care of inherited assets, determining burial site for any dead family member and solving dispute between his nephews. Perubahan peranan mamak dalam perkawinan bajapuik pada masyarakat hukum adat Minangkabau di Nagari Sintuak, Kecamatan Sintuak Toboh Gadang, Kabupaten Padang Pariaman, Ridwan Syaukani, SH, Tesis, Semarang; Program Magister Kenotariatan Universitas Diponegoro. Hukum adat Minangkabau menganut sistem matrilineal yang sangat mempengaruhi kehidupan masyarakat Minangkabau yaitu dalam menentukan hubungan keluarga hanya hubungan did dengan ibunya saja untuk seterusnya ke atas hanya melalui penghubung yang perempuan saja sampai pada perempuan yang dianggap sebagai asal dari mereka. Akibat dari sistem ini maka setiap orang dalam masyarakat Minangkabau hanya ada satu klan dengan ibimya dan satu klan dengan keluarga ibunya. Bentuk perkawinan ash yang berlaku pada masyarakat Minangkabau adalah perkawinan semendo bertandang. Suami hanya dianggap sebagai tamu yang datang menetap pada malam had di rumah istrinya dan pagi harinya kembali ke rumah orang tuannya. Tapi sekarang adalah perkawinan menetap dan telah membentuk suatu keluarga inti (nuclear family) yang terdiri dari ayah, ibu dan anak- anak. Dalam pada itu dikenal seorang laki- laki saudara kandung ibu yang disebut mamak. Ia sangat berpengaruh terutama dalam kehidupan kemenakan¬kemenakannya, misalnya dalam mendidik dan mengasuh kemenakannya agar menjadi orang yang bergtuM bagi masyarakat, seperti kata pepatah adat ; "anak di pangku kemenakan dibimbing urang kampung dipatenggangkan". Siayah dari anak tersebut pada hekekatnya tidak mempunyai kekuasaan terhadap anaknya karena menurut hukum adat Minangkabau mamaklah yang memegang peranan memimpin kemenakan- kemenakannya dalam satu paruik sampai satu Nagari. Sesuai dengan permasalahan yang telah dirumuskan, maka penelitian yang dilakukan adalah penelitian kualitatif dengan bentuk deskriptif analitis serta melakukan wawancara langsung dilapangan. Peranan mamak dalam memberikan uang jemputan buat kemenakannya sampai mencarikan jodoh. Namun dalam kenyataannya dewasa ini pada masyarakat Nagari Sintuak telah terjadi perkembangan peranan mamak di mana mamak sekarang tidak lagi memberikan uang jemputan buat kemenakannya dan tidak juga mencarikan jodoh. Yang memberikan uang jemputan sekarang adalah ayah karena ayah sudah punya tanggung jawab penuh terhadap istri dan anak¬anaknya. Peranan mamak terhadap kemenakan hanya dalam bidang yang menyangkut adat istiadat Minangkabau yang lainya, seperti dalam hal pemberian gelar, memberi izin kawin, mengurus liana pusaka, menentukan tempat pemakaman jenazah anggota keluarga dan menyelesaikan perselisihan- perselisihan diantara kemenakan- kemenakannya.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:10965
Deposited By:Mr UPT Perpus 2
Deposited On:19 May 2010 15:42
Last Modified:19 May 2010 15:42

Repository Staff Only: item control page