PERJANJIAN PENYELENGGARAAN WARUNG TELEKOMUNIKASI (WARTEL) ANTARA PT. TELKOM DENGAN PIIIAK PENGELOLA WARTEL DI KABUPATEN KENDAL

WANDANI, SULISTIYANI (2003) PERJANJIAN PENYELENGGARAAN WARUNG TELEKOMUNIKASI (WARTEL) ANTARA PT. TELKOM DENGAN PIIIAK PENGELOLA WARTEL DI KABUPATEN KENDAL. Masters thesis, program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
4Mb

Abstract

The management of telecommunication stall by The owner of telecommunication stall was a realization of a role of another party in participating to implement telecommunication service. Since it was involving people's interest, the implementation was managed in an agreement, i. e. cooperation agreement of telecommunication stall implementation. The policy about form, conditions, procedure and the effect of agreement made was noted to direction decision No. 96/ YN 230/ YAN- 11/ 1993 about orientation of telecommunication stall implementation. Agreement made between PT. Telkom and The owner of telecommunication stall was a standart agreement, i. e. an agreement which was the form, conditions and the contain had already definied by PT. Telkom. Legally cooperation between PT. Telkom and The owner of telecommunication stall started immediately when the agreement was signed by both side, the agreement used business partner type, which PT. Telkom and The owner of telecommunication stall had a same position in law. The difference in calculating account principally was solved. by a discussion between both sides by bringing the slips of account. If it hadn't finished yet, PT. Telkom would do some procedures to investigate administratively and technirally, as ruled in article 5 about cooperation agreement of telecommunication stall. When some risks ocured in the agreement as a direct result from accidentally incident such as natural disaster, chaos, war, fire, sabotage, mass strike, rebellion and other incident that was startedas force majeure by the legal official, both sides were free from sanction of the unfulfilled obligation as ruled in the agreement. In solving problems, both sides were recommneded to have discussion in order to keep a good name and trust given by people. If only discussion was not solving the problems, both sides could bring the case to the local court as noted on article 12 in cooperation agreement of telecommunication stall. Penyelenggaraan waning telekomunikasi (Wartel) oleh pihak pengelola wartel, mempakan salah satu wujud nyata peran serta badan lain dalam berpartisipasi menyelenggarakan jasa telekomunikasi. Dalam pelaksanaan penyelenggaraan karena menyangkut kepentingan masyarakat banyak, diatur dalam bentuk perjanjian, yaitu perjanjian kerjasama penyelenggaraan waning telekomunikasi. Ketentuan tentang bentuk, syarat-syarat, prosedur dan akibat perjanjian kerjasama yang dibuat, berpedoman pada Keputusan Direksi No. 96/YN 230/YAN — 11/1993 tentang Pedoman Penyelenggaraan Warung Telekomunikasi. Perjanjian kerjasama yang dibuat antara PT. Telkom dengan pihak pengelola wartel dalam penyelenggaraan wartel berbentuk perjanjian standart, yaitu ketentuan yang menyangkut bentuk, syarat-syarat dan isinya sudah ditentukan oleh PT Telkom. Hubungan hukum antara PT. Telkom dengan pihak pengelola war-Mt terjadi dengan ditanda tanganinya perjanjian kerjasama penyelenggaraan wartel dengan menggunakan pola kerjasama mitra kerja, dimana pihak PT. Telkom maupun pihak pengelola wartel mempunyai posisi dan kedudukan hukum yang sejajar dan seimbang. Penyelesaian adanya perbedaan perhitungan dalam pemakaian pulsa antara PT. Telkom dengan pihak swasta, pada prinsipnya diselesaikan melalui pembicaraan antara kedua belah pihak secara musyawarah dan masing-masing membawa bukti perhitungan pemakaian pemakaian jumlah pulsa yang hams dibayar. Apabila setelah dilakukan pembicaraan temyata belum juga ada penyelesaian, maka PT. Telkom akan menyelidiki jumlah penggunaan pulsa secara administrasi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5, Perjanjian Kerjasama Penyelenggaraan Warung Telekomunikasi Apabila terjadi resiko dalam perjanjian kerjasama penyelenggaraan wartel, sebagai akibat langsung dari hal-hal atau kejadian-kejadian di luar kekuasaan kedua belah pihak, yaitu - bencana alam, pemberontakan, huru-hara, perang, kebakaran best, sabotase, pemogokan umum dan hal-hal lain yang dinyatakan secara resmi oleh pejabat yang berwenang sebagai force majeure, maka baik pihak pengelola wartel maupun PT. Telkom dibebaskan dari sanksi atas tidak terpenuhinya kewajiban-kewajiban sebagaimana yang ditentukan dalam perjanjian kerjasama yang dibuat. Dalam perjanjian kerja sama penyelenggaraan wartel ini memang lebih ditekankan agar masing-masing pihak dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang timbul menggunakan perundingan dan pembicaraan kedua belah pihak secara musyawarah dengan maksud kedua belah pihak tetap menjaga nama baik dan kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat. Akan tetapi, apabila jalan musyawarah juga tidak melahirkan tata cara penyelesaian perselisihan, maka kedua belah pihak dapat menyelesaikan sengketa yang timbul di pengadilan negeri setempat sebagaimana diatur dalam Pasal 12 perjanjian kerjasama penyelenggaraan wartel.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:10943
Deposited By:Mr UPT Perpus 2
Deposited On:19 May 2010 14:43
Last Modified:19 May 2010 14:43

Repository Staff Only: item control page