ANALISIS YURIDIS TENTANG KEBEBASAN BERKONTRAK TERHADAP PERJANJIAN BAKU DALAM PERJANJIAN BERLANGGANAN SAMBUNGAN TELEKOMUNIKASI PADA PT. TELEKOMUNIKASI INDONESIA Tbk.

SOBANDI, HANDY (2003) ANALISIS YURIDIS TENTANG KEBEBASAN BERKONTRAK TERHADAP PERJANJIAN BAKU DALAM PERJANJIAN BERLANGGANAN SAMBUNGAN TELEKOMUNIKASI PADA PT. TELEKOMUNIKASI INDONESIA Tbk. Masters thesis, program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
2529Kb

Abstract

Wherever freedom of contract really exist, so also the bargaining position between parties is relatively equal. But in a standardized contract, the bargaining position is unequal. In general, the bargaining position of the producer is more than consumers, sucs as Telecomunication Lines Costumer Contract, the substance of the contract is determined by PT. Telkom Indonesia. The consumer has no power to bargain and to modify the content of the contract. The consumers do not have choices, just take it or leave it. Up to these days, the lawyers still do not have the same perception about freedom of contract on standardized contract and they do nont have the same perception about the basic of law standardized contract also. The Indonesian Civil Law whict is based on freedom of contract, has fixed that all of contract which has been made legally are binding both parties. From the author's point of view, it was know that a standarized contract is not fulfil the rule. These contract will be voidable if there is not agreement between parties which is based on freedom of contract. The standardized contract is still binding the parties as long as neither party asks the judge for concelation. Nowadays, produces ussualy use standardized contract, but there is no certain regulation to support it. At the part of the thesis, the author recommends that the National Civil Law in the future should have some special provisions concerning the rule of standardized contract. Dalam suatu perjanjian yang berlandaskan pada asas kebebasan berkontrak, posisi tawar menawar para pihak adalah relatif seimbang. Sedangkan dalam perjanjian baku, posisi tawar menawar para pihak tidak seimbang. Pada umumnya posisi tawar menawar produsen lebih kuat daripada posisi tawar menawar konsumen, seperti halnya dalam Perjanjian Berlangganan Sambungan Telekomunikasi, isi perjanjian ditetapkan oleh PT. Telkom Indonesia selaku produsen. Konsumen tidak dapat menawar untuk merubah isi kontrak. Konsumen hanya mempunyai pilihan untuk menerima isi kontrak tersebut atau tidak menyetujuinya sama sekali. Sampai saat ini, diantara ahli hukum belum ada kesamaan pendapat mengenai adanya kebebasan berkontrak pada perjanjian baku dan belum ada kesepakatan mengenai dasar hukum berlakunya suatu perjanjian baku. Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia yang mengakui kebebasan berkontrak, telah menetapkan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah mengikat para pihak yang membuatnya. Dad analisa penulis, perjanjian baku tidak memenuhi ketentuan tersebut. Ternyata pada perjanjian baku tidak ada kesepakatan berdasarkan kebebasan berkontrak, sehingga perjanjian baku dapat dibatalkan. Perjanjian baku tetap mengikat para pihak selama tidak dimintakan pembatalan kepada Hakim. Saat ini, para produsen terbiasa menggunakan perjanjian baku, tetapi ketentuan hukum yang pasti untuk mendukung penggunaan perjanjian buku tersebut tidak ada. Oleh karenanya, pada bagian akhir tesis ini penulis menyarankan agar dalam Hukum Perjanjian Nasional mendatang, terdapat Pasal-Pasal yang secara khusus mengatur tentang perjanjian baku.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:10919
Deposited By:Mr UPT Perpus 2
Deposited On:19 May 2010 13:53
Last Modified:19 May 2010 13:53

Repository Staff Only: item control page