HARTA, I KETUT EKA (2003) PELAKSANAAN PENDAFTARAN HAK MILIK TANAH PURA DI KOTA MATARAM. Masters thesis, program Pascasarjana Universitas Diponegoro.
| PDF - Published Version 2390Kb |
Abstract
The Pura land in West Nusa Tenggara particularly in Mataram City, if it is seen of the history, came from the gift of Karangasem King in Bali who was the sovereign in 1 692-1 894 A.D. The King, instead of as the chief of government also as the chief of religion, in his such position the King gave rice fields and lands to the head of villages to build Pura. The data obtained on the spot indicated that the registrations of Pura land ownership in Mataram City were not so many troubles found, just about the problems of administration and the problems occurred in the scope of Krama Pura committee in making a decision at the time of meeting for the next activity about the existence of Pura that is "Among" (maintained) by the committee of Pura. The efforts done by the Krama Pura committee to solve the problems occurred at the time of activity for the interest of Pura as a legal institution of religion, that is: by doing an approach in a family atmosphere to the whole -pengamong" and social stratum who join with the committee of Pura. About the administrational matter, "Pengamong Pura" side can do a social activity to collect funds or by the terminology of "IVkedana Punia" which is directed to the community especially the Hindu people in Mataram City to contribute sincerely both their treasures and others for the implementation of activity for the interest of Pura both for now and for the next. Thus, it can be concluded that the Pura land is registered to guarantee the legal security on land to get the certificate, which is valid as the strong written proof. Tanah pura di Nusa Tenggara Barat Khususnya di Kota Mataram apabila dilihat dari sejarahnya berasal dad pemberian Raja Karangasem Bali yang berkuasa sekitar tahun 1692-1894 M. Raja yang pada saat itu berkuasa selain berfungsi sebagai kepala pemerintahan jugs sebagai pemimpin agama, dalam kedudukannya seperti ini Raja memberikan sawah dan kebun kepada desa untuk membangun Pura. Data yang diperoleh dilapangan menunjukan pendaftaran hak milik tanah pura di Kota Mataram tidak begitu banyak dijumpai hambatan¬hambatan, hanya sebatas permasalahan administrasi dan permasalahan¬permasalahan yang terjadi diruang lingkup pengurus Krama Pura didalam mengambil suatu keputusan pada saat diadakannya rapat untuk suatu kegiatan kedepan mengenai keberadaan Pura yang di Among oleh para pengurus-pengurus Pura tersebut. Upaya-upaya yang dilakukan oleh pengurus Krama Pura untuk mengatasi halangan yang terjadi pada saat dilaksanakan kegiatan untuk kepentingan Pura sebagai Badan Hukum Keagamaan yaitu: dengan melakukan pendekatan secara musyawarah kepada seluruh pengamong dan lapisan masyarakat yang ikut dalam kepengurusan Pura. Mengenai masalah administrasi pihak Pengamong Pura dapat melakukan kegiatan sosial untuk mencari dana atau dengan istilah "Medana Punia" yang ditujukan kepada masyarakat khususnya umat Hindu yang ada di kota Mataram untuk menyumbangkan dengan secara sukarela hartanya maupun yang lain-lainnya demi terlaksananya kegiatan untuk kepentingan Pura balk untuk masa sekarang maupun masa yang akan datang. Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan bahwa tanah pura didaftarkan untuk menjamin kepastian hukum di bidang pertanahan guna memperoleh surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai slat pembuktian yang kuat.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary |
ID Code: | 10918 |
Deposited By: | Mr UPT Perpus 2 |
Deposited On: | 19 May 2010 13:46 |
Last Modified: | 19 May 2010 13:46 |
Repository Staff Only: item control page