PENYELESAIAN KREDIT MACET DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN DI PD. BPR BANK PASAR KABUPATEN REMBANG

Nurdiansyah, Firma Arizona (2010) PENYELESAIAN KREDIT MACET DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN DI PD. BPR BANK PASAR KABUPATEN REMBANG. Undergraduate thesis, Perpustakaan Fakultas Hukum.

[img]Microsoft Word
23Kb

Official URL: http://fh.undip.ac.id/perpus

Abstract

PD. BPR Bank Pasar Kabupaten Rembang adalah sebuah Lembaga Keuangan yang bergerak dalam bidang Perbankan dengan kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana, dari dan untuk masyarakat sesuai dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 dan telah disempurnakan dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 dengan status Badan Usaha Milik Pemerintah Daerah. PD. BPR Bank Pasar Kabupaten Rembang sebagai salah satu lembaga intermediasi di bidang keuangan dengan tugas menjalankan usaha sebagai Bank Perkreditan Rakyat memiliki beberapa produk dan layanan untuk masyarakat. Salah satu produk dan layanan PD. BPR Bank Pasar Kabupaten Rembang adalah dengan menghimpun dana masyarakat dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan juga memberikan kredit kepada masyarakat Rembang. Kredit tersebut terdiri dari kredit Pegawai, Kredit Pasar, Kredit Umum. Kredit dengan jaminan hak tanggungan yang diberikan oleh PD. BPR Bank Pasar Kabupaten Rembang kepada debitur tidak semua lancar. Apabila terjadi kredit macet maka PD. BPR Bank Pasar Kabupaten Rembang melakukan upaya penyelamatan 3R (Rescheduling, Reconditioning dan Restructuring) dan melakukan upaya penyelesaian kredit macet secara damai, namun apabila dengan cara damai tidak memberikan hasil yang maksimal maka ditempuh jalur hukum melalui BUPLN/PUPN. PD. BPR Bank Pasar Kabupaten Rembang dalam melaksanakan penyelesaian kredit macet dengan jaminan hak tanggungan mengalami beberapa faktor dan kendala. Faktor dalam penyelesaian kredit macet dengan jaminan hak tanggungan terdiri dari dua macam yaitu faktor yang timbul dari intern PD. BPR Bank Pasar Kabupaten Rembang dan faktor yang timbul dari luar. Dan juga terdapat faktor penyebab kredit macet yaitu faktor kelemahan, faktor kenakalan, faktor keadaan. Kendala-kendala yang dihadapi PD. BPR Bank Pasar Kabupaten Rembang dalam menyelesikan kredit macet dengan jaminan hak tanggungan terdiri dari dua macam yaitu faktor intern dan faktor ekstern. Faktor intern meliputi keterbatasan sumber daya manusia oleh pihak Bank, dan persaingan antar Bank. Sedangkan faktor ekstern meliputi debitur tidak dapat diketahui

Item Type:Thesis (Undergraduate)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:10916
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:19 May 2010 13:49
Last Modified:19 May 2010 13:50

Repository Staff Only: item control page