PERJANJIAN PEMBIAYAAN KENDARAAN BERMOTOR DI PEMERINTAHAN KOTA JAMBI

Iskandar, Dahri (2003) PERJANJIAN PEMBIAYAAN KENDARAAN BERMOTOR DI PEMERINTAHAN KOTA JAMBI. Masters thesis, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
3053Kb

Abstract

According to Presidential degree Republic of Indonesia No. 61/1998 about Funding Department stated which meant by Funding Departments is a corporation that run its funding activity in form of fund supply or asset by not withdrawing fund directly from people. In Presidential degree Republic of Indonesia No. 61/1998 stated that there are some corporations which belong to Labor sector this funding department one of them is corporations in consumer funding sector namely a corporation which run its funding activity in form of fund supply for consumers for puchasing that the payment is done periodically by consumer. In relation to the agreement made by the consumer funding company, then which is meant by that agreement is an agreement that can cause Law consequence in the same manner as arranged in the 3rd book KUH Perdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) paragraph 1313 KUH Perdata that stated "Agreement/contract is an action which a person or more tie themselves against a person or more" And the methods used in this research are Juridical Empiric namely learning how that Law can be implemented in society, funding Department that is arranged through presidential degree Republic of Indonesia No. 61/1998 about funding department and the other implementation. The wider and deeper basic law that bases funding agreement or funding activity in Indonesia nowadays among the others : Paragraph 1338 KUH Predate about freedom principle to contract and the agreement principles in general pragraph 1313 and pragraph 1320 KUH Perdata. Dahri Iskandar, Program Pasca Sarjana Studi Magister Kenotariatan Universitas Diponegoro Semarang, Tesis, Perjanjian Pembiayaan Kendaraan Bermotor di Pemerintahan Kota Jambi. Menurut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat. Dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1988 dinyatakan bahwa ada berbagai bidang usaha yang tennasuk ke dalam bidang usaha lembaga pembiayaan ini salah satunya adalah yang bergerak dalam bidang pembiayaan konsumen, yaitu suatu bidang usaha yang melakukan kegiatannya dalam bentuk penyediaan dana bagi konsumen untuk pembelian barang yang pembayarannya dilakukan secara berkala atau angsuran oleh konsumen. Dalam kaitannya dengan perjanjian yang dibuat oleh perusahaan pembiayaan konsumen tersebut, maka yang dimaksud dengan perjanjian itu adalah perjanjian yang dapat menimbulkan akibat hukum sebagaimana diatur dalam buku III KUH Perdata Pasal 1313 KUH Perdata menyatakan bahwa "perjanjian/persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Empiris yaitu mempelajari bagaimana hukum itu diterapkan dalam masyarakat, lembaga pembiayaan yang diatur melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1988 tentang lembaga pembiayaan serta peraturan pelaksanaannya Iainnya. Dasar hukum yang lebih luas dan mendalam yang melandasi perjanjian pembiayaan atau kegiatan pembiayaan di Indonesia dewasa ini antara lain : Pasal 1338 KUH Perdata mengenai azas kebebasan berkontrak serta azas-azas persetujuan pada umumnya Pasal 1313 dan Pasal 1320 KUH Perdata.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:10884
Deposited By:Mr UPT Perpus 1
Deposited On:19 May 2010 09:30
Last Modified:19 May 2010 09:30

Repository Staff Only: item control page