MANIHURUK, SONAR PARLINDUNGAN (2003) PERJANJIAN KERJA LAUT ANTARA PENGUSAHA KAPAL, NAHKODA DAN ANAK BUAH KAPAL DI PELABUHAN TANJUNG MAS SEMARANG. Masters thesis, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.
| PDF - Published Version 3291Kb |
Abstract
The ocean working appointment is an appointment form that is arranged specifically on the KUM, basically regulate work relationship, right and responsibility of ship employers, nordic and ABK. The agreement betwen the parties was write down in ocean working appointment with standard procedures where is before the appointment read fist by Syahbandar (Bidang Kelaiklautan Kapal) to be listened, corrected, advised and agreed by the parties. Next it was sign by Syahbandar, at the same time the ocean working appointment become a legal document. Shortly, the content of the ocean working Appointment only organize the principle things, therefore, it was possible in making misunderstanding, not only in work relationship, the limitation right and responsibility from the parties. In the same case, misunderstanding that happens, are the limitation of the duty and the right of nordic, officially represented by the ship employers collided with the logically law of ABK's responsibility to the ship employers. When doing the duty , a nordic was allowed to take a decision in stopping ABK, what make it unclear is the limitation comment of a nordic right in context represented a ship employers. Those problems will bring the confusion of law, which describe the wealmess position of ABK in surviving their right because a nordic could be act subjectively with his right as a representative from the ship employers. Because the ocean working appointment just contents the principle things, so in order to finished some legal action need Syahbanclar (Biciang Kelaiklautan) to describe the position of that case and some general definition that part of the content of the appointment. Realizing the important of the parties law awareness that have relations with the oceans working appointment, because the responsibility of the parties and the duty linked straight or not to the sailing security and success. The parties law awareness can be arranged by the clearly description about the limitation of the right and responsibility from the parties, without the description will bring the confusion for the Nordic or ABK, that finally, can make the sailing itself and the others employers on the dangerous situation. Perjanjian kerja laut merupakan suatu bentuk perjanjian yang diatur secara khusus di dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD), mengatur secara pokok hubungan kerja, hak dan tanggungjawab Pengusaha Perkapalan, Nahkoda dan Anak Buah Kapal. Kesepakatan diantara para pihak dituanglcan dalam Perjanjian Kerja Laut dengan proisedur standart dimana sebelum penandatanganan Perjanjian oleh para pihak disyaratkan isi perjanjian tersebut dibacakan dahulu oleh Syahbandar (Bidang Kelaiklautan Kapal) untuk didengarkan, dikoreksi, diberi masukan dan atau disetujui oleh para pihak, selanjutnya ditandatangani oleh Syahbandar yang seketika itu juga Perjanjian Kerja Laut menjadi suatu Akta berkekuatan hukum. Secara ringkas isi Perjanjian Kerja Laut hanya mengatur hal-hal pokok, sehingga memungkinkan terjadinya kesalahpahaman baik tentang pelaksanaan kerja, batas-batas hak maupun tanggungjawab para pihak Dalam beberapa kasus kesalahpahaman yang terjadi antara lain adalah batas dari pelaksanaan kewajiban dan hak seorang Nahkoda yang secara tugas/dinas mewalcili kepentingan Pengusaha Perkapalan berbenturan dengan logika hukum pertanggungjawaban Anak Buah Kapal terhadap Pengusaha Perkapalan, seorang Nahlcoda saat berdinas diperkenankan mengambil sebuah keputusan memberhentikan Anak Buah Kapal, yang menjadi tidak jelas adalah batas perintah hak seorang Nahkoda dalarn konteks mewakili Pengusaha Perkapalan. Persoalan di alas akan menempatkan kerancuan hukum yang menggambarkan lemalmya posisi Anak Buah Kapal dalam mempertahankan hak- haknya karena bisa saja Nahkoda dengan kewenangan sebagai wakil dari pengusaha kapal bisa saja bertindak secara subyektill Karena Perjanjian Kerja Laut berisi hal-hal pokok saja maka dalam penyelesaian beberapa sengketa sangat membutuhkan Syahbandar (bidang Kelaiklautan) untuk menjelaskan posisi kasus dan beberapa pengertian umum yang mdrupakan bagian dari isi Perjanjian Kerja Laut. Disaclari betapa pentingnya kesadaran hukum dari para . pihak yang berkaitan dalam Perjanjian Kerja Laut, karena tanggungjawab para pihak dalam dinas berkaitan langsung maupun tidak terhadap keselamatan dan kesuksesan dari suatu kegiatan pelayaran. Kesadaran hukum para pihak dapat terbentuk dengan adanya penjelasan yang mendetail tentang batas-batas hak dan tanggungjawab dari para pihak, tanpa penjelasan yang benar akan menimbulkan kebingungan kerja baik bagi Nalikoda matiptin bagi Anak Buah Kapal, yang pada akhirnya dapat membahayakan pelayaran itu sendiri serta bagi pihak-pihak terkait.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary |
ID Code: | 10882 |
Deposited By: | Mr UPT Perpus 1 |
Deposited On: | 19 May 2010 09:23 |
Last Modified: | 19 May 2010 09:23 |
Repository Staff Only: item control page