KEDUDUKAN HUKUM ANAK ASTRA SETELAH ORANG TUA BIOLOGISNYA KAWIN SECARA SAH MENURUT HUKUM ADAT BALI (Studi kasus di Desa Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Daerah Tingkat I Bali)

Suryatini, Ida Ayu Putu (2003) KEDUDUKAN HUKUM ANAK ASTRA SETELAH ORANG TUA BIOLOGISNYA KAWIN SECARA SAH MENURUT HUKUM ADAT BALI (Studi kasus di Desa Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Daerah Tingkat I Bali). Masters thesis, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
2369Kb

Abstract

In Balinese Hinduism society, there are two kinds of term to call an illegitimate child : as bebinjat child and astra child. The difference of the two terms lies on whether the father of the child is known or not and caste in society. In every birth of an astra child, often occurs legitimation or avowal of the child by the parents ( his / her biological father ). As the process of legitimation and avowal is done by his / her biological father toward the astra child, the status of this astra child is becoming legitimate child. However, what happens in the tradition village of Sanur is the opposite. The case mentioned above is imposibble to happen. It is caused by the process of legitimizing an astra child has strong connection with caste in society, eventhoug,h the parents want to get married legally. But when the period of pregnancy of the bride-to- be is known more than five months, the couple cannot carry out the wedding. They can held a wedding ceremony after the baby is delivered. But even so, the baby is still called an astra child and is forbidden to be legitimated and avowed as legitimized child. So, there is not any relationship of family law between the astra child and its own blood relatitives; his/her mother and father who have already married legally and his/her siblings born later Obviously, this matter will influence the position of an astra child towards heritance matter. The position of an astra child whose biological parents has already married, is that he/she can not be accepted as the part of the big family of his/her own biological father, since the baby has already in the mother's womb for more than five months, when if is going to be performed the legalization of wedding, but still the wedding can not be done. It can be done after the astra child born, this matter is in accordance with the rule of Griya Abian Buruwan Sanur. Pada masyarakat Hindu di Bali mengenal 2 (dua) macam istilah untuk menyebut anak luar kawin yaitu anak hebinjat dan anak astra , yang mana perbedaannya terletak pada diketahui atau tidalcnya bapaknya dan masalah kasta. Terhadap kelahiran anak astra itu sering terjadi pengakuan dan atau pengesahan oleh orang tuanya (bapak biologisnya): Dengan dilakukannya pengakuan dan pengesahan oleh bapak biologisnya terhadap anak asira tersebut, maka anak yang bersangkutan menjadi anak sah. Namun tidak demikian halnya dengan apa yang terjadi di Desa Adat Sanur, hal tersebut diatas tidak dimungkinkan terjadi, karena pengakuan yang dilakukan terhadap seorang anak astra belcaitan dengan masalah kasta walaupun kedua orang tua biologisnya hendak melangsungkan perkawinan secara sah, namun setelah dikqtahui oleh sesepuh adat Sanur temyata usia kehamilan sang calon pengantin wanita sudah memasuki lebih dari lima bulan, maka kedua mempetai tersebut tidak dapat untuk melangsungkan perkawinan dan perkawman baru dapat dilaksanakan setelah jabang bayi lahir dengan status sebagai atau temp dinamakan anak astra dan tidak diperkenanIcan untuk diakui dap disahkan sebagai anak sah, sehingga tidak ada hubungan hukum kekeluargaan antara anak astra tersebut dengan keluarga sedarah yaitu antara banal( dan ibunya yang telah kawin sah serta adik-adilcsiya yang terlahir kemudian. Dan hal ini juga pasti berpengaruh terhadap kedudukan anak astra tersebut dari sisi pewarisan. Kedudukan Anak Astra yang orang tua biologisnya kawin sah tidak dapat diterima sebagai bagian dari keluarga besar bapak biologisnya, karena ia telah berada dalam kandungan ibunya lebih dari lima bulan pada saat akan dilangsungkannya upacara pengesahan perkawinan dari kedua orang tua biologisnya tersebut sehingga upacara perkawinan tersebut tidak dapat dilaksanakan, baru setelah anak astra itu lahir perkawinan antara kedua orang tua biologisnya dapat dilaksanakan, hal ini sesnai dengan peraturan yang berlaku di Griya Abian Buruwan Sanur.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:10877
Deposited By:Mr UPT Perpus 1
Deposited On:19 May 2010 09:08
Last Modified:19 May 2010 09:08

Repository Staff Only: item control page