Shofa, Maya (2002) PELAKSANAAN PEMBERIAN HAK ATAS TANAH BAGI PERUSAHAAN DI KAWASAN INDUSTRI TERBOYO KOTA SEMARANG. Masters thesis, program Pascasarjana Universitas Diponegoro.
| PDF - Published Version 2901Kb |
Abstract
Pembangunan yang dilaksanakan di Kota Semarang, khususnya yang bersifat fisik diharapkan membawa dampak positif yang menunjang tercapainya pembangunan di sektor lainnya, seperti sektor ekonomi, sosial, budaya dan sebagainya. Diantara kedua sektor pembangunan tersebut, yaitu sektor fisik dan non fisik terdapat keterkaitan yang sating menunjang satu sama lain. Seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk, luas tanah yang tersedia semakin terbatas, sedangkan kebutuhan akan tanah semakin meningkat. Maka Pemerintah mengusahakan agar setiap daerah mempunyai Rencan Tata Ruang Wilayah (RTRW), sehingga dalam pemanfaatan tanah untuk setiap kepentingan dapat dilaksanakan secara terpadu, berdaya guna dan berhasil guna, serasi, selaras dan secara optimal, sebagaimana yang disyaratkan oleh Undang-undang No.24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang. RTRW Kota Semarang sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas menjadi pedoman untuk penetapan lokasi investasi oleh pihak Pemerintah, swasta mauptm masyarakat, terutama para investor yang akan melakukan kegiatan industri di Kota Semarang. RTRW tersebut juga menjadi pedoman untuk penerbitan izin lokasi bagi perusahaan yang akan menjalankan kegiatan perindustrian di Kota Semarang. Izin lokasi diberikan kepada investor, yang berisi rencana penggunaan lahan dalam suatu wilayah tertentu dengan maksud untuk pembebasan hak atas tanah yang pelaksanaannya sesuai dengan Rericana Tata Ruang Wilayah setempat. Dalam pelaksanaan kegiatan perolehan tanah, pemerintah dapat ikut berpartisipasi apabila diminta oleh para pihak yaitu Pimpinan Proyek dan pemilik tanah. Setelalt kegiatan perolehan tanah selesai dilaksanakan, maka perusahaan wajib mengajukan permohonan untuk mendapatkan hak atas tanah. Pemohon hams bersedia untuk mematuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Pemberian Hak (SKPH). Adapun It atas tanah yang diberikan untuk perusahaan yang menjalankan kegiatan perindustrian terbatas pada Hak Guna Bangunan (HGB), seperti ketentuan dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Agraria (Permenagria) No.2 Tahun 1997 tentang Perolehan Izin Lokasi dan Hak Guna Bangunan Bagi Perusahaan Kawasan Industri dan Perusahaan Industri. The development conducted in Semarang, especially physical development is hoped causing positives impact to support the achievement of the development of the other sectors, e.g. economics, social and cultural sector. Between the two sectors of development, i.e. physical and non-physical sector, there are connections that support one another. As the population grows, the width of land available becomes limited, while the necessity of land becomes larger. Thus, the Government had done some efforts in order every region has its own RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), so that the use of land for every purpose can be conducted integratedly, efficiently, harmoniously and optimally as required in UU No. 24 Tahun 1992 about Penataan Ruang. RTRW in Semarang becomes the orientation to decide the location of the infestation that will be done by the Government, private or society who wants to have business in Semarang. RTRW also becomes orientation to publish permission for any company that will have industrial business in Semarang. The permission of location given to the investors contains the use of land planning in a certain region, with the purpose to give them liberation of rights on the land, which the operation should be consistent with the local RTRW. In the process to get the land, the Government can participate if the head of project or the owner the land asks. After the process to get the land finish, the company should registries for the permission to get rights on land. The registrant should obey the prerequirements ruled in Surat Keputusan Pemberton Hak (SKPH). However, the rights on land given to the company conducting industry is limited on flak Guna 13angunan (11GB), as ruled on Pasal 3 Peraturan Menteri Agraria (Permenagria) No. 2 Tahun 1997 about Perolehan Ijin Lokasi dun Hak Guna Bangunan Bagi Perusahaan Kawasan Industri clan Perusahaan Industri.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary |
ID Code: | 10865 |
Deposited By: | Mr UPT Perpus 1 |
Deposited On: | 19 May 2010 07:49 |
Last Modified: | 19 May 2010 07:49 |
Repository Staff Only: item control page