KEDUDUKAN ANAK LUAR KAWIN DALAM PEWARISAN ADAT DI DESA AGUNG MULYO KECAMATAN JUWANA KABUPATEN PATI

Agus Widodo, Faizal (2002) KEDUDUKAN ANAK LUAR KAWIN DALAM PEWARISAN ADAT DI DESA AGUNG MULYO KECAMATAN JUWANA KABUPATEN PATI. Masters thesis, program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
1917Kb

Abstract

Tujuan dad perkawinan adalab untuk membentuk suatu keluarga yang bahagia, kekal clan sejahtera. Perkawinan merupakan suatu ikatan yang sah untuk membine rumah tangga yang sejàhtera, bahagia clan untuk melaniatkan keturunan. Anak sebagai fitrah Tuhan Yang Maha Esa perlu mendapatkan perawatan sebaik-baiknya dan merupakan tunas-tunas bangsa yang akan meneruskan cita-cita bangsa yaitu mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur. Namun demikian terdapat pula keadaan dimana kehadiran seorang anak dalam suatu keluarga tidak selamanya merupakan suatu kebahagiaan. Hal ini biasanya tedadi bagi ketuarganya. Anak yang lahir dari seorang wanita yang tidak mempunyai suami atau laki-laki bukan suaminya, dinamakan anak !Liar kawin. Anal< luar kawin hanya mempunyai hubungan dengan ibunya, dan keluarga ibunya serta dianggap (=Iliksi) tidak mempunyai bapak dan oleh karenanya juga tidak memiliki hubungan kekeluargaan dari pihalc bapak. Namun demikian ada alasan tertentu supaya anak luar kawin bisa mendapatkan pengakuan. Pengakuan dilakukan dihadapan Kepala Desa dan keluarga ibunya serta keluarga dad pihak ayah biologisnya atau pria yang mengakuinye dengan dilandasi rasa ikhlas tanpa adanya paksaan. Desa Agung Mulyo KeCamatan Juwana Kabupaten Pati yang sebagian besar penducluknya bermata pencaharian sebagai petani perikanan dan •nelayan mempercayai mitos Kembangjoyo yaitu larangan untuk memiliki istri lebih satu dan larangan memelihara kuda. Masyarakat Desa Agung Mulyo menganggap kehadiran anak luar kawin ((mak demenan) merupakan suatu aib bagi ibunya maypun keluarganya, biasanya ayah biologisnya atau pria yang bukan ayah biologisnya akan mengakui keberadaan anak tersebut, maka kedudukannya menjadi anak sah. Sehingga berakibat anak luar kawin tersebut mendapatkan warisan seperti anak sah, serta mempunyai hubungan kerabat dpngan keluarga ayah biologisnya atau keluarga pria yang mengakuinya. Hubungan dengan ibunya dan kelearga ibunya .juga harmonis serta mendapatkan harta warisan. 'Kendala yang dihadapi anak luar kawin dalam pembagian warisan yaitu, apabila ayah biologisnya atau pria yang mengakuinya mempunyai anak sah dart pedcawinan terdahulu, maka alcan timbul keberatan dari anak tersebut. Sehingga penyelesaiannya dalam hal ini biasanya dengan asas pal-emir= (welas asih). The purpose of marriage is to form such happy, long lasting and prosperous family. Marriage is a legal bind to run a prosperous, happy family, in order to continue generation. Child, as the mandate of God need to have best treatment and as the seed of the nation who will continue the ideal of the nation which to held a justify and prosperous society. However, there is an occasion where the presences of the child in a family not always bring happiness. It is common event for the family whose child came from women with no husband or man who's not her husband call out-marriage child. Out-marriage child have only relation with his/her mother family of his/her mother and also considered (fiction) as having no father and to have him/her not have any relation with his/her father family. However, there are certain reason so the out-marriage child can have pass. It is done in front of the head of village and his/her mother's family and also his/her biological father's family or man who pass him/her, with no force behind it. Agung Mulyo Village, Juwana Sub-district, Pad district, which most of the people economically run as farmer, fishery and fisher believe on the myth of Kembang Joyo which is restriction to have more then one wife and breeding horse. Agung Mulyo village considered to have out-marriage child (anak demenern) as the shame, for his/her mother and family, usually his/her biological father or man whose not his/her biological father will pass the child. Then h will becalm; legal child. It will make that out-marriage child to have right of the legacy like the legal child. Also to have family relation with the family of his/her biological father or man who pass him/her, the relationship with his/her mother and family will became harmonious and also h gets the legacy. The problem faced by the out-marriage child in the legacy share is that if his/her biological father or man who pass him having the legal child from his previous marriage, then the legal child will mind of it. So it usually done with asas parimirma (welas asih)

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:10856
Deposited By:Mr UPT Perpus 1
Deposited On:18 May 2010 17:50
Last Modified:18 May 2010 17:50

Repository Staff Only: item control page