PERJANJIAN ALIH DEBITUR KREDIT PEMILIKAN RUMAH BANK TABUNGAN NEGARA SEBAGAI UPAYA MENGATASI KREDIT BERMASALAH

ZAINUIDN , ACRMAD (2002) PERJANJIAN ALIH DEBITUR KREDIT PEMILIKAN RUMAH BANK TABUNGAN NEGARA SEBAGAI UPAYA MENGATASI KREDIT BERMASALAH. Masters thesis, program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
3611Kb

Abstract

Tujuan utama dari penulisan tesis ini adalah untuk menggambarkan, mengungkapkan, dan meneliti serta memberikan solusi dari fenomena sosial mengenai perjanjian alih debitur yang banyak terjadi di masyarakat. Pengungkapan pennasalahan tersebut chdasarkan pada hasil pengalaman yang didukung dengan penelitian dilapangan yang mengikuti aturan-aturan hukum yang ada. Metode pendekatan dalam penulisan tesis ini adalah yuridis empiris, yaitu penulis berusaha melakukan pendekatan dengan masalah yang diteliti sesuai dengan sifat Munn riel berlaku di masyarakat, sedangkan teknik pengumpulan sample berbentuk purposive sample yang di dasarkan pada tujuan dan bentuk-bentuk tertentu. Rumah adalah kebutuhan primer bagi sebagian besar keluarga baik yang tinggal di pedesaan maupun di perkotaan dalam hubungannya dengan pemenuhan kebutuhan primer. Tersebut tidak semua orang mampu membeli secara tunai. Untuk itu mereka membutuhkan bantuan dari lembaga keuangan yang bergerak dalam bidang penyaluran Icredit perumahan. Bank dalam penyaluran kredit perumahan tidak mengesampingkan prinsip- prinsip penyaluran kredit, artinya tidak setiap orang yang mengajukan kredit pemilikan rumah disetujui permohonannya. Bagi nasabah yang kreditnya di setujui oleh kreditur dalam pelaksanaannya ditengah-tengah masa angsuran kredit yang sedang berjalan. Tidak dapat lagi mengangsur sehingga debitur dikategorikan sebagai debitur dengan kredit bennasalah. Agar permasalahan tersebut dapat segera diselesaikan dengan baik oleh kreditur maupun debitur, maka : 1. Kedua belah pihak sepakat untuk membuat perjanjian alih debitur. 2. Debitur diam-diam membuat perjanjian alih debitur dengan pihak ketiga tanpa memberitahukan atau minta persetujuan terlebih dahulu dari Icreditur. Akta perjanjiannya di buat oleh Notaris. 3. Debitur dengan pihak ketiga membuat perjanjian alih debitur secara dibawah tangan. Surat perjanjiannya hanya dilegalisasi oleh notaries. Dalam pembuatan perjanjian alih debitur sebagaimana tersebut di atas hal yang paling esensial adalah adanya a. adanya kepastian hukum bagi yang membuat perjanjian b. terwujudnya rasa keadilan yang didukung oleh adanya itikad balk dari para pihak. Oleh karena itu bagi pihajk-pihak yang terkait dalam pembuatan perjanjian hams mampu, membuat dan memberikan solusi berupa penemuan-penemuan hukum (Rechvinding), agar keinginan dan maksud pihak-pihak dapat terlindungi. The main aim of this research is to subscribe, express, and research so giving solution from social phenomena about the agreement of change debtor that many happen in society . The expression of this matter is based on the result that undergoes that approved by the field research and according to the rule. The method research in this research is juridish empiric, so the researchers try to do something that related to the problem that the researcher observe in accordance with the real law that in force in society. The observer uses the purposive sampling is based on to the special aim and form. The primary needing is housing, for the whole families where they live, in country or in the village in related to the primary needed. Not all the people can buy the on cash. For them that need to help from financial institute that move in field credit of housing. Bank in giving credit on housing, according to the principle of credit, it means that not all the people will be accepted the asking. For the customer which credit will be accepted by creditor performing in the middle of society where the payment of credit on running. Not able to pay so the debtor will be category as a problem debtor. In order to solve this problem for debtor and creditor, there are some way : 1. Both parties agree to make agreement about change debtor. 2. debtor in quietly making agreement about change debtor with third person without prior or asking agreement first from creditor. The agreement deed is made by public notary. 3. debtor with the third person making agreement about chance debtor in under hand. The agreement is legalization by public notary. In making agreement of change debtor as we meant above, there are same essential thing, they are: a. the certainty of law for the party that make agreement. b. To reach justice that afford by good deed from both parties. So the both parties in related to making agreement they are able to make and giving solution that is finding of law (rechvinding), so the will both parties will be covered.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:10853
Deposited By:Mr UPT Perpus 1
Deposited On:18 May 2010 17:21
Last Modified:18 May 2010 17:21

Repository Staff Only: item control page