KEDUDUKAN ANAK ANGKAT TERRADAP META PENINGGALAN ORANG TUANYA MENURUT HUKUM WARIS ADAT KECAMATAN SENTANI KABUPATEN JAYAPURA

PURNOMO, SRI HADIYATI (2002) KEDUDUKAN ANAK ANGKAT TERRADAP META PENINGGALAN ORANG TUANYA MENURUT HUKUM WARIS ADAT KECAMATAN SENTANI KABUPATEN JAYAPURA. Masters thesis, program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
3787Kb

Abstract

Proses kontak budaya, baik dalam lingkup antar warga komunitas adat sukIt Sentani, maupun dalam lingkup satu atau lebih budaya masyarakat Papua, hukum adat memegang peranan sangat menentukan dan berfungsi sebagai kunci dalam mengatur dan menentukan derajat kebenaran — Icesalahan, anjuran / larangan dan sebagainya. Untuk mengetahui seberapa jauh peranan hukum adat terhadap perkembangan pola kehidupan masyarakat Sentani dan selaras dengan makna yang terkandung dalam judul tesis, maka aspek sasaran penelitian secara khusus dibatasi pada aspek Hak Wads anak angkat menurut Hukum Waris Adat Kecamatan Sentani Kabupaten Jayapura. Secara geografis, Kecamatan Sentani terletak kurang lebih 35 kilometer ke arah barnt taut ibukota pripinsi Papua yaitu Jayapura. Masyarakat Sentani bennukirn di sekitar tepi — tepi danau Sentani mulai ujung timur, barat dan tengah, di pantai utara Irian Jaya. Pola perkampungan mereka adalah kampung — kampung di tepi danau dan juga di pulau — pulau yang ada di tengah danau. Kecamatan Sentani terbagi atas tiga masyarakat adat, yaitu: a. Sentani timur yang dikenal dengan masyarakat adat heram; b. Sentani tengah yang dikenal dengan masyarakat adat Ilea)) seay; c. Sentani barat yang dikenal dengan masyarakat adat he/vu/u. Masyarakat adat Sentani adalah masyarakat patrilineal, dengan sistem pewarisan mayorat laki — laki. Semua anak laki — laki adalah pewaris harta kekayaan prang tua (ayah) tetapi yang berhak menjadi ahli waris adalah anak sulung. Anak sulung mempunyai kedudukan dan peranan yang sangat besar dalam pewarisan harta kekayaan (sesudah sang ayah meninggal). Kedudukan anak angkat di Kecamatan Sentani berdasarkan basil penelitian, dapat mewarisi harta orang tua angkatnya dan juga tidak dapat mewarisi harta warisan orang tua angkaMya. Hal ml dikarenakan dari tujuan pengangkatan anak itu sendiri. Katau anak diangkat dengan tujuan untuk melanjutkan keturunan, mak a kedudukan anak angkat adalah sama dengan kedudukan anak kandung lainnya. Dengan demikian ia berhak untuk mewarisi harta prang tua angkatnya. Namun apabila anak diangkat hanya karena rasa kekeluargaan / persaudaraan dan kemanusiaan maka ia tidak berhak atas harta warisan orang tua angkatnya, namun ia mempunyai hak untuk dipelihara dan mendapat pendidikan, don apabila dalam keadaan — keadaan tertentu ia dapat turut menikmati harta warisan bersama.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:10849
Deposited By:Mr UPT Perpus 1
Deposited On:18 May 2010 16:59
Last Modified:18 May 2010 16:59

Repository Staff Only: item control page