ASPEK KEPERCAYAAN DALAM SISTEM NGGADHUH SAN DI DESA KRAGILAN KECAMATAN MOJOSONGO KABUPATEN BOYOLALI

Listyorini, Syarifah (2002) ASPEK KEPERCAYAAN DALAM SISTEM NGGADHUH SAN DI DESA KRAGILAN KECAMATAN MOJOSONGO KABUPATEN BOYOLALI. Masters thesis, program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
2817Kb

Abstract

Toward Idul Adha Holiday need of cow is getting rose tobe sacrificed. Cows are many found in Boyolali regency. Many people take care of cows as cattle animal, in fact some of the cows are not their own but others who trust them to be taken care of. And the reward of their exertion/effort in taking care of the cows is when the cows are reproduced so the babies are divide into two parts for the cow owner and the breeder. Or by selling the cows then the profit is divided into two parts. Cooperation in economy aspect, especially in this cow breeding is called as cow nggadhuh (trust other to take care of breeding animal) system. In the corporation implementation cow nggadhuh system is based on trust, they do not make bright agreement in front of village headman. The cow owner and the the cow breeder or penggadhuh (someone trusted) give priority of the trust and consider that making bright agreement precisely reduces the trust between them. Whereas, by making bright agreement contained some very detailed and banded articles will give law protection to both of them. If there is a lawsuit or legal action, so both of them try to take the best solution or problem solving, that is deliberation or negotiation. The thing that needs to obtain attention is human resource development, especially the cow breeder or penggadhuh in order to be able to take care the cows as optimally as possible by getting some directions from Cattle Official. Beside that, for obtaining law protection the corporation should be made in a form of bright agreement. Menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha kebutuhan akan ternak sapi semakin meningkat, guna dikurbankan. Ternak sapi banyak dijumpai di Kabupaten Boyolali Banyak orang memelihara sapi, temyata ada yang sapi itu bukan miliknya sendiri melainkan milik orang lain yang mempercayakan kepadanya untuk dipelihara. Adapun upah dari jerih payahnya mernelihara sapi tersebut adalah apabila sapi berkembang biak maka anaknya dibagi dua antara pemilik sapi dengan pemeliharanya. Atau dengan jalan menjual sapi, kemudian keuntungan dibagi dua. Kerjasama dalam bid an g ekonomi, khu su snya dalam pemeliharaan sapi ini disebut dengan sistem nggadhuh sapi. Dalam melaksanakan kerja sama sistem nggadhuh sapi berdasarkan kepercayaan, tidak membuat perjanjian secara terang dihadapan kepala desa. Pihak pemilik sapi dan pihak pemelihara sapi atau penggadhuh lebih mengutamakan kepercayaan dan menganggap bahwa pembuatan perjanjian secara terang justru mengurangi kepercayaan di antara mereka. Padahal seharusnya dengan dibuatnya perjanjian secara terang yang memuat beberapa klausul yang sangat terperinci dan mengikat akan memberikan perlindungan hukum bagi mereka. Jika sampai terjadi sengketa, maka para pihak berusaha menempuh cara penyelesaian yang terbaik yaitu dengan cara musyawarah atau negosiasi. Hal yang perlu mendapatkan perhatian adalah peningkatan sumber daya manusia, khususnya penggadhuh untuk dapat memelihara sapi seoptimal mungkin dengan mendapatkan penyuluhan dari Dinas Peternakan. Disamping itu, guna mendapatkan perlindungan hukum sebaiknya kerja sama tersebut dibuat dalam bentuk perjanjian secara terang.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:10837
Deposited By:Mr UPT Perpus 2
Deposited On:18 May 2010 13:17
Last Modified:18 May 2010 13:17

Repository Staff Only: item control page