MARDIANA, MARDIANA (2002) KEDUDUKAN ANAK ANGKAT DITINJAU DARI HUKUM WARIS ADAT BALI (Studi Kasus di Kabupaten Bangli Propinsi Bali). Masters thesis, program Pascasarjana Universitas Diponegoro.
| PDF - Published Version 3134Kb |
Abstract
Child is hope for the family to be next generation, but sometimes reality was not appropriate which it hope. For the parent which not have a child, then following q Bali Traditional Law given approaching for take a child. Which this adoptive must generally of husband familiar line (purusa), if nothing then look for wife's (predana) u and if nothing of both, it can adoptive outside. There is condition of adoptive different of others in traditional village Bebalang Kabupaten Bangli in exist : a. have agreement between adopter side and who adoption side b. have pressing ritual c. have common in banjar / local village d. make the a proof or press letter about adoptive Following Bali Traditional Law adoption child have live like own child, if ritual adoptive was appropriate with traditional law in each village. For have decided tot- powerful law, then it can be request a persistent to local district court. If it adoptive procedure was behavior doing with marital or unmarried (truna), j so this adoptive child only of the parent's during the child to carry out them darma ubhakti like the children. There is appoinment of adoptive child for the parent adopter in exist : a. Carry out or replacement them adoptive parent task and appoinment for own norm village (ngayah di banjar). b. Doing ritual / odalan to pemerajaan or house-shrine of them adoptive parent. C. Doing Manusa Yadnya ritual after the adoptive parent is death like burn on human corpse (pengabenan), that meaning this child was safe the parent or forefathers of hell and accompanying the soul to the heaven. With the result that child right to heir of the adoptive parent like property heir inmaterial and material, because this adoptive child from expert heir to general category which the same of own son and daughter was be Sentana Rajeg. Anak merupakan harapan bagi keluarga sebagai penerus keturunan, tetapi terkadang kenyataan tidak sesuai dengan yang diharapkan. Bagi suami istri yang tidak mempunyai anak, maka menurut Hukum Adat Bali diberi jalan untuk mengangkat anak. Dimana dalam pengangkatan ini harus diutamakan pada garis kekerabatan dari suami (purusa), bila tidak ada maka dicari pada kekerabatan dari pihak istri (predana) dan jika tidak ada pada kedua kekerabatan tersebut, maka dapat diangkat dari pihak luar. Adapun persyaratan pengangkatan anak lchususnya di desa adat Bebalang Kabupaten Bangli adalah sebagai berikut : a. Adanya kesepakatan antara pihak pengangkat maupun pihak yang diangkat b. Adanya suatu upacara pemerasan c. Adanya siar/pengumuman di banjar/desa setempat d. Dibuatnya bukti tertulis atau surat peras tentang adanya pengangkatan anak. Menurut Hukum Adat Bali anak angkat dapat mempunyai kedudukan seperti anak kandung, apabila telah dilakukan tatacara pengangkatan sesuai dengan hukum adat yang berlaku di desa masing-masing. Untuk mempunyai kekuatan hukum tetap, maka dapat dimohonkan penetapan Pengadilan Negeri setempat. Dengan telah dilakukannya tatacara/prosedur pengangkatan anak baik yang dilakukan oleh pasangan suami istri ataupun seorang yang masih bujang (truna), maka anak angkat tersebut telah putus hubungannya dengan orang tua kandungnya. Dengan demikian anak angkat tersebut hanya mewaris dari orang tua angkatnya saja selama anak tersebut melakukan darma baktinya sebagai seorang anak. Adapun kewajiban-kewajiban dari anak angkat terhadap orang tua angkatnya adalah sebagai berikut : a. Melakukan atau mengganti tugas dan kewajiban orang tua angkatnya terhadap krama desanya (ngayah di banjar) b. Melakukan upacara/odalan pada pemerajan atau sanggah orang tua angkatnya c. Melakukan upacara Manusa Yadnya setelah orang tua angkatnya meninggal dunia berupa pembakaran mayat (pengabenan), yang berarti bahwa anak angkat tersebut telah menyelamatkan orang tuanya atau leluhurnya dari neraka dan mengantarkan arwah tersebut ke surga. Sehingga anak angkat tersebut berhak mewaris dari orang tua angkatnya berupa harta warisan inmateriil dan materiil, karena anak angkat ini merupakan ahli waris pada kelompok utama yang sama kedudukannya dengan anak kandung laki-laki dan anak kandung perempuan yang telah menjadi Sentana Rajeg.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary |
ID Code: | 10836 |
Deposited By: | Mr UPT Perpus 2 |
Deposited On: | 18 May 2010 13:12 |
Last Modified: | 18 May 2010 13:12 |
Repository Staff Only: item control page