PENGALIHAN PIUTANG BANK BEKU OPERASIONAL PADA BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL DALAM IMPLEMENTASINYA

Wangsaraharja, Budi (2002) PENGALIHAN PIUTANG BANK BEKU OPERASIONAL PADA BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL DALAM IMPLEMENTASINYA. Masters thesis, program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
4085Kb

Abstract

Assets or banking properties are commonly in the form of loans receivable from the third parties or debtors, therefore one of the methods to return the money owned by the government which has been distributed to public and business sector is by collecting claims from the third parties. Such condition surely needs to be handled from operational and legal aspects since assets transfer from bank owners to IBRA pertains to legal aspects. These legal aspects involve criteria or parameters used to determine the closure of bank operational activities, legal construction of assets transfer to IBRA in Indonesian judiciary, legal consequences of bank debtors' collaterals and the authority owned by IBRA to collect the uncooperative debtors. r- This research has found that the criteria used to close bank operational activities are based on Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/25/PBI/2001 Tentang Status Bank Dan Penyerahan Bank Kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (IBRA). Legal construction of asset transfer from freezed banks to IBRA practically is based on Perjanjian Jual Belt Dan Penyerahan Piutang (Cessie) which is found in KUH Perdata. IBRA announces the assets transfer in newspapers. This announcement is not arranged in KUH Perdata but it is legally supported by Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999. IBRA is given a special authority equal to a verdict that has a permanent and immediate legal power. This authority has been arranged in Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 and its amendments. This authority enables IBRA to collect assets from its debtors Aktiva atau kekayaan perbankan pada umumnya berupa tagihan 'credit pada pihak ketiga atau debitur, dengan demikian salah satu cara untuk mengembalikan uang negara yang telah tersalur kemasyarakat ataupun sektor usaha adalah dengan melakukan penagihan pada pihak ketiga (debitur Bank). Dan i kondisi yang demikian tentunya membutuhIcan penanganan balk dari aspek operasional maupun aspek huktunnya sehubungan dengan adanya hubungan-hubungan hukum dalam pengalihan piutang dari Pemilik Bank pada Badan Penyehatan Perbankan Nasional. Penanganan dalam aspek hukum, antara lain adalah menyanglcut kriteria atau tolok ukur suatu bank dibekukan operasionalnya, konstruksi hukum pengalihan piutang pada BPPN tersebut dalam hulcum Indonesia, alcibat hukum dari jaminan para debitur Bank bila ditinjau dari sisi hulcum jaminan serta kewenangan yang dimiliki BPPN untuk melakukan penagihan bagi para debitur Bank yang tidak kooperatif. Dan i hasil penelitian diketahui bahwa kriteria suatu bank di bekukan operasionalnya atau dihentikan kegiatan usahanya didasarkan pada ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/25/PBI/2001 Tentang Status Bank Dan Penyerahan Bank Kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional. Konstruksi hulcum pengalihan piutang Bank Beku Operasional pada Badan Penyehatan Perbankan Nasional dalam prakteknya menggunakan Perjanjian Jual Bell Dan Penyerahan Piutang (Cessie) sesuai ketentuan dalam KUH Perdata. Pemberitahuan tentang pengalihan piutang tersebut dilakukan oleh BPPN melalui pengumuman di Surat Kabar, perihal tata cara pemberitahuan ini

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:10834
Deposited By:Mr UPT Perpus 2
Deposited On:18 May 2010 13:08
Last Modified:18 May 2010 13:08

Repository Staff Only: item control page