PERKAWINAN NYEBURIN PADA KELUARGA YANG TELAH MEMPUNYAI ANAK LAKI-LAKI MENURUT HUKUM ADAT BALI (Studi Kasus Di Banjar Bayad, Desa Adat Bayad, Melinggih Kelod, Payangan, Gianyar)

RIMBAWAN, I NYOMAN ADI (2004) PERKAWINAN NYEBURIN PADA KELUARGA YANG TELAH MEMPUNYAI ANAK LAKI-LAKI MENURUT HUKUM ADAT BALI (Studi Kasus Di Banjar Bayad, Desa Adat Bayad, Melinggih Kelod, Payangan, Gianyar). Masters thesis, program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
2076Kb

Abstract

Marriage customs and manners in a community can not be god rid of by family composition characteristic followed by the community.Related to it, if it is seen of family composition in Bali that follow paternalistic family system, a wife enters her husband's family. Therefore, the position of males in Balinesse family is very high. Every family tries to have sons. One of the ways is by "nyeburin" marriage, a marriage in which a man get rid of his family and lives fully ini his wife's family and has female status ini his wife's family. However, in Banjar Bayad, the Custom Village of Bayad, Melinggih Kelod, Payangan, Gianyar, there is the "nyeburin" marriage, although there is male child in the family. The research about "nyeburin" marriage in families that have sons according to Balinesse custom law, applied juridical sociological approach. Whereas the data used in this research were primary and secondary data. The data collection technique was by interview, legal documents study. In addition, the data analysis technique was in qualitative. In Hinduism, children are the next generation, are determined by paternalistic line known by the term of "purusa" or males. On basis of the religion stipulation, so for familis with daughters only, of course, they want to have sons as next generation of the family. However, if the family does not have male child, so the status of daugthers could be changed from "predana" to "purusa". In addition, to get inheritance right, they must do "nyeburin" marriage. From the research results in Banjar Bayad, the custom village of Bayad, Melinggih Kelod, one of factors that support the "nyeburin" marriage in a family with sons was the existence of 'sesangi' or the promise of their parents. It can be happened as long as there was an approval of their family and their sons. Men who did "nyeburin" marriage would loss inheritance right in their origin house and in his wife's family. All their rights and assigments would be borne to the men. Daughters who were "keceburin" just have the right to receive a third part of inheritance from their parents and have assignments to help their brothers in doing their assignments to family. Tatacara perkawinan pada suatu masyarakat tidak bisa dilepaskan dengan sifat susunan kekeluargaan yang dianut oleh masyarakat tersebut. Sehubungan dengan itu apabila dilihat dari susunan kekeluargaan di Bali yang menganut sistem kekeluargaan patrilineal nampak di mana istd memasuki keluarga- suaminya. Maka kedudukan laki-laki dalam keluarga di Bali sangat tinggi. Setiap keluarga berusaha untuk mendapatkan anak laki-laki salah satu caranya dengan perkawinan nyeburin suatu perkawinan dimana seorang laki-laki lepas dari keluarganya dan hidup sepenuhnya dalam keluarga istrinya dan memiliki status wanita pada keluarga istri. Namun di Banjar Bayad, Desa Adat Bayad, Melinggih Kelod, Payangan, Gianyar, terdapat perkalkinan nyeburin walaupun sudah ada anak laki-laki dalam keluarga tersebut. Penelitian tentang perkawinan nyeburin pada keluarga yang sudah mempunyai anak laki-laki menurut hukum adat Bali ini mengunakan pendekatan yuridis-Sosiologis. Adapun data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer, dan data sekunder Teknik pengumpulan data dengan cara teknik wawancara, dan study dokumen-dokumen hukum, sedangkan teknik analisis datanya secara kwalitatif. Dalam agama Hindu, anak sebagai penerus keturunan, ditentukan menurut garis kebapaan yang dikenal dengan istilah "purusa" atau laki¬laki. Berdasarkan atas ketentuan agama itu, maka bagi keluarga yang mempunyai anak perempuan saja, tentu berkeinginan untuk mempunyai anak laki-laki sebagai penerus keturunan, tetapi apabila keluarga itu tidak mempunyai anak laki-laki maka anak perempuan tersebut dirubah statusnya dad "predana" ke "purusa", dan agar bisa mendapatkan hak waris maka harus kawin nyeburin. Dad hasil penelitian di Banjar Bayad, Desa Adat Bayad, Melinggih Kelod, Payangan, Gianyar Sebagai salah satu faktor yang mendorong terjadinya perkawinan nyeburin pada keluarga yang sudah mempunyai anak laki-laki antara lain adanya "sesangi" atau janji orang tuanya, dan hal tersebut terjadi asalkan sudah mendapat persetujuan dari keluarganya serta anak laki-lakinya. yang telah melakukan kawin "nyeburin" akan kehilangan hak mewaris di rumah asal dan di keluarga istrinya juga tidak berhak mewaris, segala hak dan kewajibannya dibebankan kepada anak laki-lakinya tersebut, anak perempuan yang "keceburin" hanya berhak menerima sepertiga bagian dari warisan orang tuanya dan berkewajiban membantu saudara laki¬lakinya dalam melaksanakan kewajibannya terhadap keluarganya.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:10777
Deposited By:Mr UPT Perpus 2
Deposited On:18 May 2010 09:19
Last Modified:18 May 2010 09:19

Repository Staff Only: item control page