PENYELESAIAN TERJADINYA SENGKETA WARIS AKIBAT PEMBAGIAN WASIAT (Studi Kasus Hukum Kewarisan Islam di Pengadilan Agama Semarang)

SUPRIHATIN, SUPRIHATIN (2004) PENYELESAIAN TERJADINYA SENGKETA WARIS AKIBAT PEMBAGIAN WASIAT (Studi Kasus Hukum Kewarisan Islam di Pengadilan Agama Semarang). Masters thesis, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
3488Kb

Abstract

• Inheritance problem in Islam religion get big attention because it often arouse lawsuit like The Judge Decision No.684/Pdt/2002/PA.Sm. according to Islam, the inheritance and testament certainties are in Al Qur'an, Al Hadist, Ijma and Ijtihad. While according to the positive law, they are in The Presidential Instruction No. 1/1991 about Islamic Law Compilation, Book II about Inheritance. This research aims to identify factors that cause inheritance lawsuit because of testament and it's solution in The Islamic Court in Semarang. This research has : 1) type of research is descriptive-analysis, 2) the used approach is socio-legal, 3) collection data technical is field and library research, 4) description analyzed by qualitative and interactive model, 5) source of primary data is response of respondent as subject in The Islamic Court In Semarang. And secondary data is all relevant data in connection with this research. The research result conclude that factors that cause inheritance lawsuits are the property (Indonesian language : "harta tirkah") are not distributed yet when some one dead and testament letter is not suitable with testament requirement. The solution of them are distribute property base on Al Qur'an and Islamic Law Compilation. While the Judge decide that the letter of testament has not must complete legal requirement about the testament. Masalah pewarisan dalam Islam mendapat perhatian besar, karena pembagian warisan sering menimbulkan akibat-akibat yang tidak menguntungkan bagi keluarga yang ditinggalkan oleh pewaris seperti dalam perkara gugatan waris, dalam Putusan Nomor 684/Pdt/2002/PA. Sm. Ketentuan¬ketentuan yang mengatur masalah waris dan wasiat terdapat di dalam Al Qur'an, Al Hadist, Al Ijma' dan Ijtihad. Dalam konteks hukum positif Indonesia termuat di dalam INPRES Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, Buku II tentang Hukum Kewarisan. Untuk memahami tentang gugatan waris tersebut, maka penulis menyusun tesis dengan judul : Penyelesaian Terjadinya Sengketa Warts Akibat Pembagian Wasiat (Stud! Kasus Hukum Kewarisan Islam di Pengadilan Agama Semarang). Penyusun merumuskan masalah penelitian ini sebagai berikut : (1) Faktor-falctor apa yang menyebabkan terjadinya sengketa waris akibat pembagian wasiat di Pengadilan Agama Semarang. (2) Bagaimana penyelesaian terjadinya sengketa waris yang timbul akibat pembagian wasiat di Pengadilan Agama Semarang. Sedangkan tujuan penelitian ini adalah : (1) Untuk memahami faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya sengketa waris akibat pembagian wasiat di Pengadilan Agama Semarang, (2) Untuk memahami bagaimana penyelesaian terjadinya sengketa waris akibat pembagian wasiat di Pengadilan Agama Semarang. Dalam menjawab pertanyaan diatas penyusun merancang penelitian sebagi berikut : (1) Jenis penelitian adalah Analisis Diskriptif, (2) Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Yuridis Empiris, (3) Teknik pengumpulan data adalah penelitian lapangan dan kepustakaan, (4) Pembahasan akan dianalisis secara kuanlitatif dengan model interaktif, (5) Sumber data primer adalah hasil pertanyaan pertanyaan kepada responden di Pengadilan Agama Semarang, sedangkan Data Sekunder adalah semua data yang ada relevansinya dengan penelitian mi. Dari hasil pembahasan ini dapat diketahui bahwa faktor¬faktor yang menyebabkan terjadinya sengketa waris akibat pembagian wasiat pertama, adalah karena adanya harta tirkah yang belum pernah dibagi ketika Pewaris meninggal dunia. Kedua, dalam pembuatan Surat Wasiat tidak dipenuhinya sebagian syarat-syarat tentang wasiat. Dalam penyelesaian terjadinya sengketa waris akibat pembagian wasiat tersebut, bahwa wasiat yang melebihi sepertiga dari harta kekayaan tidak dapat dinyatakan suatu surat wasiat tidak sah atau batal, tetapi cukup dilaksanakan sebatas sepertiganya saja dan kelebihan Bari sisanya dikembalikan kepada pewaris. Seseorang yang hendak membagikan hartanya dengan jalan membuat wasiat , harus memenuhi syarat-syarat sahnya wasiat, dan menanyakannya pada orang yang mempunyai pengetahuan tentang hukum kewarisan Islam dan pack prinsipnya wasiat yang melebihi sepertiga hams mendapat persetujuan clan ahh waris lainnya.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:10774
Deposited By:Mr UPT Perpus 2
Deposited On:18 May 2010 09:09
Last Modified:18 May 2010 09:09

Repository Staff Only: item control page