PEMUTUSAN HUBUNGAN HUKUM ANAK ANGKAT OLEH ORANG TUA ANGKATNYA MENURUT HUKUM ADAT BALI

MARDIANA, I WAYAN (2004) PEMUTUSAN HUBUNGAN HUKUM ANAK ANGKAT OLEH ORANG TUA ANGKATNYA MENURUT HUKUM ADAT BALI. Masters thesis, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
2124Kb

Abstract

Pemutusan Hubungan Hukum An-ak Angkat oleh Orang Tua Angkatnya Menurut Hukum Adat Bali Oleh I Wayan Mardiana,SH Anak merupakan harapan bagi keluarga sebagai penerus keturunan, tetapi terkadang kenyataan tidak sesuai dengan yang diharapkan. Bagi suami istri yang tidak mempunyai anak, maka menurut Hukum Adat Bali diberi jalan untuk mengangkat anak. Dimana daiam pengangkatan ini harus diutamakan pada garis kekerabatan dari suami (purusa), bila tidak ada maka dicari pada kekerabatan dari pihak istri (predana) dan jika tidak ada pada kedua kekerabatan tersebut, maka dapat diangkat dari pihak luar. Adapun persyaratan pengangkatan anak khususnya di kelurahan adat Renon Denpasar Selatan Denpasar adalah sebagai berikut: a. . adanya kesepakatan antara pihak pengangat maupun pihak yang-. diangkat, b. Adanya suatu upacara pemerasan, c. Adanya siarlpengumuman di banjar/kelurahan setempat, d. Dibuatnya bukti tertutis atau surat peras tentang adanya pengangkatan anak Menurut Hukum Adat Bali anak angkat dapat mempunyai kedudukan seperti anak andung, apabila telah dilakukan tatacara pengangkatan sesuai denagn hukum adat yang berlaku di kelurahan masing-masing. Untuk mempunyai kekuatan hukum tetap, maka dapat dimohonkan penetapan Pengadilan Negeri setempat. Dengan telah dilakukannya tatacara/prosedur pengangkatan anak baik yang dilakukan oleh pasangan suami istri ataupun seorang yang• masih bujang (truna), maka anak angkat tersebut telah putus hubungannya dengan orang tua kandungnya. Dengan demikian anak angkat tersebut hanya mewaris dari orang tua angkatnya saja selama anak tersebut melakukan darma baktinya sebagai seorang baik. Lain halnya apabila seorang anak angkat yang bersifat durhaka terhadap orang tua angkatnya, maka dapat dilakukan pemutusan hubungan hukum terhadap anak tersebut, maksudnya anak yang telah diangkat melalui prosesi pengangkatan anak sesuai tata upakara dan upacara hukum adat di Bali, dapat dikembalikan lagi kepada orang tua kandungnya, juga melalui tahapan pengembalian secara hukum adat Bali. Hal ini dapat. terjadi, apabila setelah anak angkat itu dewasa, dan sama sekali tidak menuruti nasehat-nasehat orang tua angkatnya misalnya; pemboros, penjudi, kelakuannya sama sekali tidak mencerminkan harapan orang tua angkatnya. Every married couple hopes to have children to continue the family generation, although the fact is sometimes different from what one hope. For couple having no children, according to the Balinese customary law are suggested to adopt child. The child must be adopted from the• husband's family first, but as no child is possible tc adopt then the child can be adopted from the wife's family, if it is impossible the last step is taken from outsider family. There are some procedures that one must follow when adopting a child especially for Balinese customary law of Renon South Denpasar as follows: L There is Agreement between party who adopts a child and party whose child is adopted., IL Holding ritual ceremony called apemerasan" (ceremony for adopting a child)., iii. To be informed or socialized at the community (banjar)., iv. Written evident or document on the adoption. According to Balinese Customary Law, adopted child has the same. status as one of own child if the adoption procedures enforced in the 1 community are property done. In order to get permanent law enforcement one may ask for the interference of the local court. After all adoption procedures are done either by husband and wife or by a single person (unmarried person), the adopted child changes the status and moves from his or her own parents' to the new parents'. Thus the adopted child shall only inherit the new parent property as long as the child has good conduct to be a child. On the other hand, if the child in insubordinate, disobedient to the parents who have adopted him or her, the new parents may cut the relationship, that procedures of returning a child is also done through process according to the Balinese Customary Law enforced in local community, this happens if the child has grown up and considered not to obey the parents' advice such as; wasteful, gambler, or having very bad conduct that is far from parents' hope.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:10763
Deposited By:Mr UPT Perpus 1
Deposited On:17 May 2010 20:43
Last Modified:17 May 2010 20:43

Repository Staff Only: item control page