SATRINI, SATRINI (2003) PELAKSANAAN PERJANJIAN PEKERJAAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN PERLUASAN GEDUNG ASRAMA DIKLAT TENAGA TEEMS 2 LANTAI ANTARA DEPARTEMEN AGAMA DENGAN CV. ESPRO CONSULTANT SEMARANG. Masters thesis, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.
| PDF - Published Version 3183Kb |
Abstract
Pelaksanaan Perjanjian Pekerjaan Perencanaaan Pembangunan Perluasan Gedung Asrama Diktat Tenaga Teknis 2 (Dua) Lantai Antara Departemen Agama Dengan Cv. Espro Consultant Semarang Sesuai dengan permasalahan yang telah dintmuskan, maka penelitian yang dilakukan adalah penelitian kualitatif dengan bentuk deskriptif analitis serta melakukan wawancara langsung di lapangan. Perjanjiaan pekerjaan dibuat secara tertulis sebagai alat bukti yang kuat dalam pembuktian di pengadilan nantinya apabila terjadi sengketa di kemudian hari.. Sedang Isi perjanjian adalah ketentuan — ketentuan atau syarat — syarat yang telah diperjanjikan dan disetujui oleh kedua belah pihak hares dilaksanakan dengan itikad baik. Proses terjadinya Perjanjian Pekerjaan Perencanaaan adalah sebagai berikut Pembentukan Panitia Pelelangan Pembangunan Gedung Pendidikan Pembangunan, Pemberian Undangan Tender, Pemberian Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing), Penentuan Pemenang Tender, Penetapan Penunjukkan Pemenang, Perjanjian Pekerjaan Perencanaan dan Surat Perintah Mulai Kerja. Pelaksanaan perjanjian perencanaan Pembangunan Perluasan Gedung Asrama Diktat Tenaga Teknis 2 (dua) Lantai ditempuh melalui metode Penunjukan Langsung, yaitu pengadaan Jasa Konsultansi yang penyedia jasanya ditentukan oleh Kepala Kantor / Satuan Kerja / Pemimpin Proyek / Bagian Proyek / Pejabat yang disamakan / ditunjuk dan diterapkan dan tidak menyimpang dari ketentuan Kepres Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Instansi Pemenntah. Tanggung jawab konsultan perencana ternadap terajdinya keterlambatan penyerahan pekerjaan maka sesuai dengan Keppres no 18 tahun 2000 yaitu pengenaan denda sekurang-kurangnya 1 0/00 (sate perseribu) per hari dari nilai kontrak. Dalam Surat Perjanjian diatur mengenai pengenaan denda sebesar 0,5% dari harga borongan untuk setiap satu hari keterlambatan. Konsultan perencana dibebaskan dari pengenaan denda ini apabila keterlambatan pekerjaan ini terjadi karena adanya force majure, dan juga diberi perpanjangan waktu apabila terjadi keterlambatan pekerjaan karena adanya perubahan pekerjaan atas kehendak pemberi tugas The realization on of widening development working building agreement dormitory building of technical staff two floors between Department of Religious assails with CV.Espro Consultant Semarang. Based on the statement that have been formulated, This research is analytic descriptive qualitative research and direct interview in the sield. Working agreement is made on written as a valid evidence on the testimony in the court if there is a legal. action in the future. The contents of agreement are provisions and terms that have been agreed and covenanted by the both side. The terms must be realized with a god will. The process of working plant agreement decide as follows formation of training building development auction committee, distribution of bid invitation, working exempla nation presentation (Aanwijzing) winner bid determination, winner determination appointment, working plant agreement and letter of command starting working. The realization of agreement plant development of widening dormitory building of training and education technical staff two floors is second taken through direct appointment method, that is supplying consultant service that the service supplier is determined by the chief officer/ work unit/ project leader/ justifiable official and adjusted and not diverged from the provision of presidential decree number 18,2000 about the realization of supplying Gods/ service guidance government institution. Planner consultant responsible to the deceleration of transfer of working, in accordance with presidential decree number 18,2000 that is in position of at least one per one thousand fine per day from price contract. In. Letter of Agreement is adjusted about in position of 0,5 percents fine from contract price for every one day deceleration. Planner consultant is free from fine in position if the work deceleration happens because of force majored, and also give over time if working deceleration because of the existence of working changing for order giver desire.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary |
ID Code: | 10750 |
Deposited By: | Mr UPT Perpus 1 |
Deposited On: | 17 May 2010 19:43 |
Last Modified: | 17 May 2010 19:43 |
Repository Staff Only: item control page