PERKAWINAN BEDA AGAMA MENURUT HUKUM ISLAM

SUCI AMALIA, LIZA (2003) PERKAWINAN BEDA AGAMA MENURUT HUKUM ISLAM. Masters thesis, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
3315Kb

Abstract

Kedatangan Islam membawa nilai-nilai yang agung. Islam menyempurnakan tata can perkawinan serta berusaha menempatkannya pada kedudukan yang mulia. Perkawinan merupakan ikatan lahir bath yang kuat dan kekal antara dua insan, rasa cinta kasih, kewajiban, dan pelanjutan keturunan bagi Islam. Sedangkan perkawinan beda agama ialah suatu perkawinan yang dilakukan oleh orang-orang yang berbeda agama antara yang satu dengan yang lainnya. Untuk memahami perkawinan beda agama, maka penyusun menulis tesis dengan judul: "Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Penyusun merumuskan permasalahan dalam penelitian ini sebagai berikut: (1) bagaimanakah deskripsi hukum Islam mengenai perkawinan beda agama, dan (2) bagaimanakah peraturan perkawinan beda agama di Indonesia. Sedangkan tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut: (1) mengetahui deskripsi didalam hukum Islam mengenai perkawinan beda agama, dan (2) mertgetahui kortsep perkawinan beda agama di Indonesia menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam menjawab permasalahan diatas, penyusun merancang penelitian ini sebagai berikut: (1) jenis penelitian adalah penelitian kepustakaan, (2) pendekatart yang digunakan adalah pendekatan normatif dengan metode until al _flak (3) teknik pengumpulan data adalah content analysis, yaitu memilih dan memilah data-data yang relevan dengan topik penelitian, (4) pembahasan akan dianalisis secara kualitatif dengan metode reflective thinking (deduksi-induksi), dan tata pikir devergen (kreatif-inovatif), (5) sumber data primer adalah hukum Islam yang diperoleh dari al-Qur'an (termasuk tafsirnya), as-Sunnah, beberapa kitab fikih, Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, dan Kompilasi Hukum Islam. Sedang sumber data sekunder adalah semua data yang ada relevansinya dengan penelitian ini. Dari hasil pembahasan ini dapat diketahui bahwa Islam melarang dilaksartakannya perkawinan beda agama. Meskipun mayoritas ulama mazhab yang biasanya menjadi rujukan ulama Indonesia dalam menetapkan hukum membolehkan perkawinan laki-laki Muslim dengan perempuan ahli kitab yang menjaga kehormatannya, dan ada sebagian kecil ulama yang berpendapat bahwa perkawinan perempuan Muslim dengan laki-laki non-Muslim dari ahli kitab termasuk hal yang clidiamkan al-Qur'an, tetapi hukum perkawinan Islam di Indonesia tidak menghendaki perkawinan beda agama Larangan ini disamping berpegang dari segi normatif hukum Islam, juga disebabkan oleh terjadinya dinamika sosial kebutuhan komunitas Muslim untuk memelihara kohesi sosial dan integritas umatnya. Perkawinan beda agama clikhawatirkan akan mempengaruhi keyakinan laki-laki maupun perempuan Muslim, dan berpengaruh pula bagi pendidikan anak-anaknya kelak, bahkan sering menjadi kendala dalam membangun kehidupan rumah tangga yang bahagia sejahtera. Sehingga perkawinan semacam ini akan menimbuikan kerusakan (mafsadah) yang lebih besar dari kemanfaatannya (maslahah). Dalam peraturan perkawinan beda agama di Indonesia, tidak dijumpai adanya peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur perkawinan beda agama, peraturan perundang-undangan yang ada dan berlaku sampai dengan sekarang yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan hanya mengatur perkawinan campuran yang mempunyai anti berbeda dengan perkawinan beda agama. Bagi umat Islam, yang menjadi acuan larangan diadakannya perkawinan beda agama adalah Kompilasi Hukum Islam, fatwa Majelis Ulama Indonesia, dan organisasi-organisasi Islam (seperti Muhammadiyah dan NU), serta beberapa pakar hukum Islam dan kitab-kitab fikih, yang bersumber dari al-Qur'an dan al-Hadist. The coming of Islam has instigated numerous graceful values and norms. Islam has established a well-mannered marriage arangement that puts it as a graceful act. Marriage is an endless and whole-hearted bound between two persons or individuals dedicated to love and Islamic inter- generational, reproductive obligations. Whilst inter-faith marriage is a marriage between two persons or individuals with different religions or faith. The thesis titled as "Interfaith Marriage in the Perspective of Islamic Law" is to comprehend interfaith marriage. The reasearch questions addressed are as follows: (1) how the Islamic Law describes interfaith marriage, (2) how the Law on interfaith marriage applies in Indonesia. The objectives of the research therefore are as follows: (1) to describe the Islamic Law on interfaith marriage, (2) to comprehend concepts of interfaith marriage based on the law applies in Indonesia. In addressing .such questions, the research is designed as: (1) a library or literature research, {2) having normative approach with usul al fiqh method, (3) having content analysis data collection technique, i.e. selecting and categorizing relevant data, (4) having qualitative analysis with reflective thinking (deductive-inductive) method and devergent (creative-innovative) thinking framework, (5) having primary data sources of Islamic Law originated from Al-Qur'an (including its tafsir), as-Sunnah, several fiqh books, the Law No. 1 (1974) on Marriage, and Islamic Law Compilation, while the secondary data sources are all relevant data related to the research. Based on the research finding, the thesis concludes that Islam prohibits the application of interfaith marriage. Although mostly referred majority mazhab ulama allow a marriage between a Muslim man and an 'ahli-kitab' woman, and a few numbers of ulama assert that the mixed marriage in among the accepted deeds by Qur'an, Islamic marriage law as practiced in Indonesia does not acknowledge such marriage. This repudiation is both referred to normative aspects in Islamic law and to the need of social cohesion and integration within Muslim community. One concern of inter-faith marriage explored here is that it could affect the couple beliefs (especially in the Muslim side), their children education, and the way the household will be developed. In conclusion, such marriage will be more damaging (mafsadah) than utilizing (maslahah). In the context of Indonesian Law concerning interfaith marriage, there is no specific rules governing such marriage. The Law No. 1 (1974)on Marriage only governs a mixed marriage which has different meanings from that of interfaith marriage. For Islamic community in Indonesia, the references to the prohibition of interfaith marriage are Islamic Law Compilation, the fatwa of Majelis Ulama Indonesia and Islamic Organizations (such as Muhammadiyah and Nandlatul Ulama), and opinions by Islamic Law experts and filth books which are refered to and originated from Al-Qur'an and Al-Hadits.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:10747
Deposited By:Mr UPT Perpus 1
Deposited On:17 May 2010 19:33
Last Modified:17 May 2010 19:33

Repository Staff Only: item control page