Ariyadi, Ahmad (2003) ASPEK-ASPEK YURIDIS FISCAL YAYASAN DAN PROBLEMATIKANYA (Suatu Studi tentang Kepatuban Yayasan dalam Membayar Pajak di Semarang Barat). Masters thesis, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.
| PDF - Published Version 2900Kb |
Abstract
ASPEK YUR1DIS FISCAL YAYASAN DAN PROBLEMAT1KANYA Oleh Ahmad Ariyadi, S.Pd. SH. Lahirnya Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dimaksudkan untuk memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat mengenai Yayasan, menjamin kepastian dan ketertiban hukum serta mengembalikan fungsi Yayasan sebagai pranata hukum dalam rangka mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagatnaan, dan kemanusiaan. Undang-Undang Yayasan telah memberikan landasan hukum bagi kehidupan Yayasan di Indonesia. Di masa lalu pendirian Yayasan hanya berdasarkan pada kebiasaan masyarakat dan yurisprudensi, yang pengelolaannya secara komunikasional atau tradisional, sekarang di dalam era rel'ormasi sudah tidak lagi, yaitu Yayasan dikeola secara konvensiona1, keterbukaan dan akuntabilitas agar dapat berkembang dengan sehat dalam mencapai maksud dan tujuannya. Sehubungan aspek perpajakan bagi Yayasan, selama ini timbul berbagai kesalahpahaman. Sebagai organisasi nirlaba yaitu bahwa Yayasan tidak membagikan laba atau keuntungan yang diperolehnya balk dalam bentuk deviden, bagian laba dan sejenisnya. Maka timbul berbagai anggapan bahwa Yayasan bebas pajak karena tujuan Yayasan adalah dalam bidang sosial, keagamaan atau kemanusiaan, yang semata-mata untuk kepentingan umum / kepentingan sosial. Berdasarkan peraturaturan perudang-undangan perpajakan yang ada tidak demikian adanya. Yayasan sebagai badan hukum merupakan subyek pajak. Dan sebagai subjek pajak maka Yayasan dikenai pajak-pajak negara yang sampai saat ini masib berlaku. Dengan diberlakukannya perpajakan bagi Yayasan, maka Yayasan tidak lagi ada alasan untuk tidak membayar pajak negara. Yayasan harus membayar pajak-pajalmya untuk negara guna keperluan pembangunan. Meskipun demikian dalam hal-hal tersebut ada beberapa kebijakan yang berupa kelonggaran-kelonggaran tertentu dalam hal membayar pajak-pajaknya. Hal ini terkait dengan kepentingan sosial, keagamaan dan kemaanusiaan. FOUNDATION ASPECT JURIDICAL FISCAL AND ITS PROBLEM (Case study obedience of foundation would be to pay a tax in Semarang Barat) By Ahrnad Ariyadi, S.Pd. SH. Regulations No. 16, 2001th, about foundation which was enacted in 2001 is intended to give the true comprehension for hum about the foundation, to guarantee the certainty or law and order in and to restore the function of foundation as or legal institution. In order to get the aims in social, religion and humanism. The regulation of foundation has set a legal basic for the existence of foundation in Indonesia. In the previous, foundation was established base on custom and jurisprudence. They had held and was managed communication system and traditionally. In reformation era the foundation is managed fairly, professionally and accountability. It means, they hope to grow up maximize. Up to now, a miss understanding, had been related to the fiscal aspect of foundation. As a not profit organization foundation does not provide an advantage / profit / benefit as a dividend or other. The assume come up the foundation does not have to pay fiscal cause of Its activities in social, religion, humanity field. Base on the Indonesia ordinance of foundation. Foundation as a legal subject has to pay tax. According the regulations of foundation fiscal, there were no reasons that foundation did not pay the tax. They have to pay the foundation tax to build a nation whenever. There were some policy that was made by government cause of the functions of social aspect, religion aspect and humanism aspect.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary |
ID Code: | 10746 |
Deposited By: | Mr UPT Perpus 1 |
Deposited On: | 17 May 2010 19:28 |
Last Modified: | 27 May 2010 10:14 |
Repository Staff Only: item control page