KEDUDUKAN SENTANA NYEBURIN DALAM PERIKAWINAN NYENTANA MENURUT HUKUM ADAT WARIS BALI ( Setelah Berlakunya Undang-undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 )

CAHYONO, INDAH DUGI (2002) KEDUDUKAN SENTANA NYEBURIN DALAM PERIKAWINAN NYENTANA MENURUT HUKUM ADAT WARIS BALI ( Setelah Berlakunya Undang-undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 ). Masters thesis, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
2752Kb

Abstract

Type of manage and a family system will influence the inheritance system For society of traditional law in Indonesia there is recognize three type of family system : 1) Patrilineal family system, that is a blood relationship where father descent line is superior. 2) Matrilineal family system, that is a blood relationship where mother descent line is superior. 3) Parental family system, that is a blood relationship where mother descent line and father descent line have an equal role. In Bali follow patrilineal family system, so boys (purusa) will be a family' hope in the future will continue their family descent. If they do not have a boy and only have a girl will be raised as Sentana Rajeg ( statua purusa) which the marriage with the Nyetana /Nyeburin marriage. In the Nyeburin marriage, boy who has already change his status become a girl (prenada) can be said Ninggal Kedaton and will lost his right to inherit at his own parents house . There is to types of marriage according to the traditional law at Bali, there are a commond marriage and the nyetana marriage . Types of Nyetana marriage is an opposite of the common marriage, where the wife has status as a man (purusa) while the husband has status as a woman (predana) . So the husband will follow the wife or enter the wife family group. In case of Nyetana marriage cut off that is caused by the wife's death, the husband usually will still stay at the house of his parent's wife. If the Nyetana marriage cut off is caused by divorce, the husband (sentana nyeburin) will go back to his own parent's house. So, the right ti inherit of Sentana nyeburin who still stays at wife's house or go back to his own parent house will be limited since Undang- Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 (Marriage Law Number 1 Year 1974) and Peraturan Petnerintah (Indonesian Government regulation Number 9 Year 1975) be effective Following Pasal 38 Marriage Law Number 1 Year 1975, Marriage cut off is caused by : a. Deathly b. Divorce c. Judge Decision But according to the Bali traditional law of marriage existing a). harta guna kaya; b). harta jiwa dana; c). harta tata dan d). harta drume gabro. Bentuk perkawinan dan sistim kekeluargaan mempengaruhi dari pada sistim pewarisan. Pada masyarakat Hukum Adat di Indonesia dikenal adanya 3 (tiga) macam sistim kekeluargaan, yaitu : 1. Sistim kekelnargaan patrilinial yaitu until pertalian darah yang mengutamakan pada garis keturunan bapak. 2. Sistim kekeluargaan matrilinial yaitu anti pertalian darah yang mengutamakan pada garis keturunan ibu. 3. Sistim kekeluargaan parental, dalam pertalian darah seperti ini kekerabatan bapak ataupun kekerabatan ibu sama-sama memiliki peranan yang penting. Di Bali dianut sistim kekeluargaan patrilinial, maka seorang anak laki-laki (purusa) merupakan harapan masa depan keluarga selaku pelanjut keturunan Jika tidak ada keturunan laki-lalci tetapi yang ada hanya keturunan perempuan, maka anak perempuan ini dapat dianglcat sebagai Sentana Raj eg (status purusa), yang perkawinannya dengan perkawinan Nyentana/Keceburin. Dalam perkawinan Nyeburin ini lalci-lalci yang telah berubah status menjadi perempuan (predana) dapat dikatakan Ninggal Kedaton sehingga kehilangan hak untuk mewaris di rumah asalnya. Bentuk perkawinan menurut Hukurn Adat di Bali dikenal 2 (dua) macam bentuk perkawinan, yaitu perkawinan biasa dan perkawinan Nyentana. Bentuk perkawinan Nyentana ini merupakan kebalikan bentuk dari perkavvinan biasa, dimana si istrilah yang berstatus sebagai lalci-laki (purusa), sedangkan si suami berstatus perempuan (predana) Jadi si suami yang mengilcuti / masulc dalam rumpun keluarga si istri. Dalam putusnya perkawinan Nyentana karena kematian si istri, biasanya si suami (Sentana Nyeburin) akan tetap tinggal di rumah almarhum istrinya. Jika putusnya perkawinan Nyentana karena perceraian, maka si suami (Sentana Nyeburin) akan kembali ke rumah asalnya. Mengenai hak untuk mewaris dari Sentana Nyeburin balk yang tetap tinggal dimmah almarhum istrinya maupun yang pulang ke rumah asalnya akan dibatasi mulai setelah berlakunya Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tabun 1975. Menurut Pasal 38 Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1975 Perkawinan dapat putus karena : a) Kematian b) Perceraian dan c) Keputusan Pengadilan Sedangkan menurut Hukum Adat Bali harta dalam perkawinan terdiri : a) harta guna kaya ; b) harta jiwa dana ; c) harta tatadan ; d) harta druwe gabro.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:10654
Deposited By:Mr UPT Perpus 2
Deposited On:14 May 2010 12:19
Last Modified:14 May 2010 12:19

Repository Staff Only: item control page