Saefudin, Rochmat Ali (2008) IMPLIKASI PENGESAHAN PROTOKOL TAMBAHAN III KONVENSI JENEWA 1949 TERHADAP GERAKAN PALANG MERAH DAN BULAN SABIT MERAH INTERNASIONAL. Undergraduate thesis, Perpustakaan Fakultas Hukum UNDIP.
Rich Text (RTF) - Published Version 8Kb |
Official URL: http://fh.undip.ac.id/perpus
Abstract
Selama ini Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional (International Red Cross and Red Crescent Movement) telah berperan sebagai pihak netral yang membantu memberikan bantuan bagi para korban perang maupun pertikaian bersenjata di seluruh dunia. Sesuai dengan namanya, Gerakan ini mempergunakan lambang palang merah (red cross) dan bulan sabit merah (red crescent) dalam melaksanakan kegiatannya. Sebagian masyarakat masih mempertautkan kedua lambang tersebut dengan agama-agama tertentu sehingga netralitas Gerakan ini terganggu. Protokol Tambahan III Konvensi Jenewa 1949 yang mengatur mengenai lambang pembeda tambahan (additional distinctive emblems) menambahkan lambang baru, kristal merah (red crystal) sebagai lambang pelindung. Lambang ini merupakan solusi dari anggapan negatif terhadap lambang Gerakan dan konflik yang terjadi karenanya. Adapun rumusan permasalahan penulisan hukum yang berjudul “Implikasi Pengesahan Protokol Tambahan III Konvensi Jenewa 1949 Terhadap Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional” ini adalah apakah latar belakang pengesahan Protokol Tambahan III Konvensi mengenai Lambang Pelindung Tambahan (Additional Distinctive Emblem) dan implikasinya bagi Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional (International Red Cross and Red Crescent Movement). Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum sekunder. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini melalui studi kepustakaan. Seluruh data yang diperoleh dari hasil penelitian dikumpulkan dan pada akhirnya dianalisa dengan menggunakan metode interpretasi yang menghasilkan preskripsi mengenai pokok permasalahan. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa latar belakang pengesahan Protokol Tambahan III Konvensi Jenewa 1949 diantaranya adalah adanya konflik mengenai pemakaian lambang yang berpengaruh pada netralitas dan universalitas Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional. Pengesahan Protokol Tambahan III Konvensi Jenewa tentang Lambang Pelindung Tambahan berimbas pada perubahan Statuta Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional dan pemakaian lambang kristal merah (red crystal) sebagai lambang pelindung tambahan bagi Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional bersama dengan lambang palang merah (red cross) dan bulan sabit merah (red crescent) yang telah diakui terlebih dahulu. Kata Kunci: Implikasi, Protokol Tambahan III, Lambang Pembeda.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law |
ID Code: | 10414 |
Deposited By: | INVALID USER |
Deposited On: | 10 May 2010 10:50 |
Last Modified: | 10 May 2010 10:50 |
Repository Staff Only: item control page